REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial (Kemensos), Edi Suharto mengatakan, masih ada sekitar 50 persen anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dewasa. Pemerintah mengupayakan Lapas dewasa bebas dari ABH pada 2018.
"Data Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut masih ada 50 persen ABH yang kini berada di Lapas dewasa. Secara berangsur-angsur mereka nantinya akan dialihkan ke lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS)," ujar Heri kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (6/6).
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kemensos, hingga akhir 2015 tercatat ada 11.600 ABH di Indonesia. Pihak Kemensos sendiri berencana menuntaskan program Lapas bebas ABH pada 2018 mendatang.
Untuk mendukung program itu, pihaknya secara berangsur-angsur akan menambah jumlah Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) secara nasional. Saat ini telah ada 60 LPKS yang telah menjalankan program terapi sosial untuk ABH.
"Nanti akan bekerja sama dengan daerah untuk menambah LPKS. LPKS tidak harus gedung baru, bisa juga digabung dengan panti asuhan yang sudah ada. Yang pasti dapat melaksanakan terapi sosial dan rehabilitasi," kata Heri.