Rabu 05 Nov 2014 23:46 WIB

Polsek Gambir Tahan Pemuda di Bawah Umur

Rep: C07/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tahanan anak dibawah umur.  (Ilustrasi)
Foto: Antara
Tahanan anak dibawah umur. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GAMBIR - MR (16 Tahun) seorang pemuda di bawah umur menjadi tahanan ilegal di Polsek Gambir. Ia ditahan di Polsek Gambir selama 16 hari dengan sangkaan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Namun di dalam surat penahanan tertera usia MR 19 Tahun. Pihak keluarga sudah mencoba klarifikasi kepada penyidik dengan membawa dokumen resmi yang menerangkan usia MR masih 16 tahun, namun tidak digubris oleh pihak kepolisian.

Saat ditemui di Polsek Gambir, MR menceritakan kejadian sampai ia ditahan oleh pihak kepolisian. Kejadian berawal saat dia  ia datang ke Monumen Nasional (Monas) pada Minggu (19/10) malam. Tujuannya datang ke Monas untuk ikut perayaan  pesta rakyat pelantikan Presiden Joko Widodo pada Senin (20/10).

"Pas minggu malam, saya mabuk sama teman komunitas Slank," jelas MR di Polsek Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

Setelah melakukan pesta minuman keras, ia bermalam di Monas. Kemudian, pada Senin (20/10) sekitar pukul 07.00 ia terkena razia pihak kepolisian karena masih di bawah pengaruh minuman keras.

Setelah diamankan pemuda asal Grobogan, Jawa Tengah itu  meminta untuk pulang ke tempat ia bekerja sebagai kuli bangunan di Bekasi, Jawa Barat. Namun keinginannya itu tidak dikabulkan oleh pihak kepolisian lantaran dirinya masih dalam pengaruh alkohol.

"Saya mau pulang, enggak dikasih sama polisi, bahkan sopir bus juga dilarang untuk bawa saya," ujarnya.

Kesal karena tidak diperbolehkan pulang, akhirnya MR mengamuk ke lima polisi yang sedang berjaga. "Saya kayak dibisiki, buat ngamuk saja seperti orang mabuk," ucapnya.

Sekitar maghrib ia pun menyerang salah satu polisi menggunakan taring babi yang ia pakai sebagai kalung. Taring babi tersebut ia arahkan ke leher sebelah kiri salah seorang polisi yang sedang berjaga.

"Setelah saya nyerang sekali, saya langsung digebuki polisi sekitar empat sampai lima orang polisi," jelasnya. Setelah itu ia pun langsung digiring ke Polsek Gambir dan mendekam di penjara selama 16 hari.

Pengacara publik dari LBH Jakarta, Hardi Firman, pihak kepolisian seperti  melakukan pemalsuan data. Menurut Hardi MR masih berusia 16 tahun, sementara menurut data kepolisian, usia MR sudah 19 tahun.

"Jadi seharusnya dia tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari tujuh tahun," kata Hardi.

Polisi memang menjerat MR dengan KUHP pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Menurutnya, bila anak tersebut ditahan, menurut Hardi, masa penahanan maksimal 15 hari. Sementara MR sudah 16 hari ditahan.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Gambir, Ajun Komisaris Polisi Budi Setiadi mengaku belum mengetahui umur MR yang masih 16 tahun. "Waktu itu dia lupa kapan lahirnya tapi tahunnya ingat tahun 1995," ujarnya.

Budi menambahkan, pihak kepolisian akan kembali menelusuri data administrasi MR. Jika memang terbukti usianya 16 tahun, proses pemeriksaan selanjutnya akan diserahkan ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Jakarta Pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement