Jumat 24 Jun 2011 21:22 WIB

Kemenakertrans Tengah Rekrut Anggota Satgas TKI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mulai menyusun anggota Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk menangani kasus hukum tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi paska eksekusi mati Ruyati beberapa waktu lalu.

"Hari ini sudah dimulai penyusunan nama-nama Satgas yang melibatkan koordinasi lintas kementerian. Setelah terbentuk, Menteri akan langsung lapor Presiden dan langsung bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing masing dalam koordinasi Kemenakertrans," kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat.

Dalam penyusunan anggota Satgas tersebut, Kemenakertrans melakukan berkoordinasi intensif dengan Kemenlu dan Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat secepatnya menyusun anggota satgas sehingga dapat segera menjalankan tugasnya.

Suhartono menyebut satgas khusus itu akan segera melakukan penanganan dan memberikan pembelaan khusus WNI yang terancam hukuman mati. "Salah satu alasan dan pertimbangan dalam pembentukan satgas khusus TKI adalah rekomendasi DPR untuk menyelamatkan 303 orang TKI yang terancam mati. Satgas ini akan memaksimalkan upaya hukum dan diplomasi sehingga dapat menyelamatkan para TKI tersebut," kata Suhartono.

Sementara itu, Suhartono menegaskan moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi hanya berlaku bagi sektor pekerja domestik atau penata laksana rumah tangga (PLRT) sedangkan TKI yang bekerja di sektor formal dapat tetap berangkat dan bekerja ke Arab Saudi.

"Sebagaimana telah diputuskan Presiden dan Menakertrans, moratorium ke Arab Saudi memang hanya berlaku bagi TKI sektor domestik yang bekerja di sektor rumah tangga, sedangkan TKI formal tetap bisa berangkat dan bekerja ke Arab Saudi," ujarnya.

Moratorium (penghentian sementara) pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi mulai efektif dijalankan pada 1 Agustus 2011 mendatang dimana moratorium baru akan dicabut jika telah disusun ada pranata, perjanjian/MoU dan kesepakatan yang menjamin hal-hal lain yang diperlukan TKI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement