REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAI RAYA, KALBAR - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan masih menunggu laporan lengkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terhadap kejanggalan rekening sejumlah pejabat.
"Perlu saya tegaskan di sini, Kemendagri tidak akan mencampuri urusan pemeriksaan rekening pejabat yang tidak wajar mengingat hal tersebut masuk dalam wewenang KPK dan Polri," katanya di Sungai Raya, Jumat (24/6).
Namun, lanjut dia, jika terkait dengan kesalahan penggunaan anggaran, maka itu menjadi kewenangan Kementrian Dalam Negeri selaku pembina otonomi daerah. Ia menegaskan, terkait hal itu, Kemendagri hanya melakukan upaya pencegahan dengan memberikan pembinaan dan peringatan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
Ia menambahkan, untuk menghidari terjadinya penyimpangan, Kemendagri selalu melakukan evaluasi, sebelum penggunaan anggaran oleh pejabat negara. "Sedangkan untuk proses setelah evaluasi itu berada di tangan BPK," kata dia.
Gamawan mengungkapkan, berdasarkan penelusuran terhadap rekening pejabat negara yang dilakukan pihaknya, terdapat 2.000 rekening tak wajar milik pejabat daerah yang terindikasi korupsi.
Dia menyebutkan, sebagai besar rekening tak wajar milik pejabat berpotensi merugikan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kemendagri sebagai koordinator juga berkewajiban untuk memberikan pembinaan tentang penyelenggaraan otonomi daerah, khususnya menyangkut penyusunan dan penggunaan anggaran kepada seluruh 33 gubernur dan 524 bupati/ wali kota di seluruh Indonesia.
Gamawan juga mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan pada rekening kepala daerah, bendaharawan, pimpinan proyek, dan pejabat daerah lainnya. "Kami sudah membentuk tim khusus yang dikirim ke berbagai daerah yang terindikasi adanya transaksi mencurigakan," ujar dia.
Menurut dia, berdasarkan laporan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, banyak transaksi mencurigakan pada rekening milik tersangka korupsi yang tidak dilaporkan pihak perbankan dan lembaga keuangan lainnya. "Banyak transaksi yang tidak tercatat di PPATK," kata dia.
Sampai saat ini, Kemendagri sedang menunggu hasil laporan lengkap PPATK terhadap indikasi penyimpangan tersebut, sebelum akhirnya mengambil langkah lanjut.