Rabu 08 Jun 2011 16:21 WIB

Sidang Cikeusik, Deden Ahmadiyah Didakwa Menghasut

Rep: M Fakhruddin/ Red: Stevy Maradona
Deden Sudjana
Foto: Youtube
Deden Sudjana

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Kepala Keamanan Nasional Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Deden Sudjana alias Deden Bin Surya Sudjana, menjalani sidang perdana kasus Cikeusik. Dia didakwa menghasut 16 jemaat Ahmadiyah untuk bentrok dengan warga di Cikeusik, Pandeglang, Banten. 

Sidang perdana Deden Sudjana digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Serang dengan Ketua Majelis Hakim, Sumartono.  Agenda sidang mendengarkan pembacaaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Deden didakwa dengan tiga pasal berlapis, yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 212 KUHP melawan perintah petugas, dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Deden diancam hukum maksimal 6 tahun penjara. “Masing-masing perbuatan beda hukumnya,” kata Jaksa Penuntut Umum, Riana, Rabu (8/6).

Deden diduga menghasut 16 jamaah Ahmadiyah asal Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Serang untuk bentrok dengan warga di Cikeusik, Pandeglang Ahad (6/2) lalu. Dengan menggunakan mobil APV dan Innova, mereka datang ke kediaman pimpinan Ahmadiyah Cikeusik, Suparman, di Kampung Pasir Peuteuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

Sebelum bentrokan terjadi, mereka juga telah mempersiapkan parang, tombak, dan batu di rumah Suparman untuk melawan warga. Senjata tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Deden juga didakwa melawan perintah petugas karena menolak ajakan evakuasi Kanit Intel Polsek Cikeusik, Aiptu Hasan  dan Kepala Desa Umbulan, M Johar, untuk menghindari bentrokan. Bahkan, Deden yang pertama kali mendaratkan bogem mentah kepada salah seorang warga yang memicu bentrokan terjadi. Tiga dari 16 jemaah Ahmadiyah yang datang ke Cikeusik akhirnya tewas. 

Kuasa hukum Deden Sudjana, Nurkholis Hidayat, membantah kliennya menghasut 16 anggota jemaah Ahmadiyah dari berbagai daerah untuk datang ke Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik. “Mana buktinya, mereka datang dengan kesadaran sendiri karena ingin mempertahankan inventaris Ahmadiyah di Cikeusik,” kata Nurkholis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement