Selasa 13 Sep 2011 10:25 WIB

Bakorpakem Pandeglang Larang Ahmadiyah

Demonstrasi pembubaran Ahmadiyah (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Demonstrasi pembubaran Ahmadiyah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG-- Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kabupaten Pandeglang melarang aktivitas kegiatan Ahmadiyah di Kampung Kadu Kandel, Desa Cisereh, Kecamatan Cisata.

Ketua Bakor Pakem Kabupaten Pandeglang Supriati, Selasa, mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan Bakor Pakem melarang Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Cisata, melakukan aktivitas keagamaan.

Pertemuan Bakor Pakem tersebut dihadiri Kejaksaan Negeri, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bupati, Kapolres, Kesbangpolinmas, pengurus Ahmadiyah, Kasatpol PP dan Camat Cisata.

Dalam pertemuan itu memutuskan Bakor Pakem melarang aktivitas keagamaan jamaah Ahamdiyah di Desa Cisereh.

Sebab dasar hukum pelarangan itu yakni surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan Peraturan Bupati dan Peraturan Gubernur Banten No 5 Tahun 2011.

"Kami minta jamaah Ahmadiyah harus menghargai dan mematuhi SKB dan perbup itu, kalau mereka masih melanggar tentu kami akan laporkan pada pihak berwajib agar diproses sesuai aturan hukum," kata Supriati yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Ketua JAI Desa Cisereh Kecamatan Cisata, Sulaeman mengatakan, pihaknya menerima keputusan hasil pertemuan Bakor Pakem, namun dirinya bersama 20 pengikutnya tetap mempercayai keyakinan Ahmadiyah.

"Kami menolak jika masuk ajaran Islam yang benar karena aqidah Ahmadiyah juga Islam," katanya.

Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Adi Soeseno, mengatakan, pihaknya selama 24 jam siaga untuk memberikan pengamanan terhadap warga Ahmadiyah agar tidak terjadi bentrokan.

Pengamanan melibatkan sebanyak 180 personel terdii dari 60 anggota Brimob Polda Banten, 60 anggota Polda Banten, dan 60 anggota Polres Pandeglang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement