Jumat 27 May 2011 08:03 WIB

Pihak Terkait Sepakat dengan Pembatasan Truk di Jalan Tol Dalam Kota

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: cr01
Petugas Polisi mengatur lalu lintas truk di pintu masuk Tol, jalan S. Parman, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Petugas Polisi mengatur lalu lintas truk di pintu masuk Tol, jalan S. Parman, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah dengan sistem buka tutup lalu lintas truk di tol dalam kota.

Kesepakatan tersebut sebagai solusi atas polemik yang terjadi saat ini. Melalui kesepakatan ini,  pemberlakuan jam buka tutup tidak hanya berlaku satu kali  pada pukul 5 sore. Tetapi akan berlaku dua kali yakni pagi dan sore harinya. "Perihal lintasannya juga akan dikembalikan kepada kesepakatan awal," kata Menteri Perhubungan, Freddy Numberi, di kantor Presiden, Kamis (26/5).

Namun, lanjut Freddy, kesepakatan tersebut masih bersifat sementara karena harus terus dievaluasi pelaksanaannya. "Maunya kita jangka panjang, misalnya yang lintas tengah kota itu kemudian yang lingkar luar, harus dilihat mana yang dibuka mana yang ditutup dengan jam-jam tertentu," jelasnya.

Soal rencana aksi mogo massal sopir angkutan berat pada Jumat (27/5) besok, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pembatasan jam operasional angkutan berat yang masuk tol dalam kota, Freddy justru mengaku tidak tahu menahu dan belum mendengar hal tersebut. Walaupun begitu dia mengimbau supaya rencana itu tidak jadi dilakukan. Apalagi sudah ada kesepakatan mengenai pengaturan jam buka tutup.

Sebelumnya, Pemprov DKI memutuskan untuk melakukan uji coba pembatasan truk masuk dalam kota sejak 5 Mei sampai 10 Juni 2011. Ini untuk mengantisipasi jumlah kemacetan di Jakarta.

Pihak yang berwenang akan mengevaluasi kebijakan tersebut, guna menentukan apakah pembatasan operasional truk akan dipermanenkan atau tidak. Namun justru langkah ini mendapat reaksi dari pengendara truk, pasalnya menimbulkan kemacetan di jalur lain yang berujung terganggunya mobilitas pengiriman barang niaga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement