Senin 06 Jun 2011 14:12 WIB

Diperlukan Segera, Jurus Pasti 'Anti-Truk' di Dalam Kota yang tidak Sepihak

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Perindustrian MS Hidayat meminta segera ada keputusan soal aturan pembatasan truk pengangkut barang di jalan tol dalam kota. Keputusan itu penting karena terkait dengan penggunaan BBM dan logistik. Bahkan Hidayat memandang perlu ada aturan permanen.

"Terkait masalah BBM, Angkutan, Logistik, uji ciba truk sampai tanggal 10 (Juni 2011) itu isu besar yang harus diputuskan dan saya kira itu dalam waktu segera harus dibenahi," kata Hidayat di Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (6/6).

Pada Jumat (27/5), pemerintah memutuskan pembatasan angkutan logistik hanya berlaku di Cawang hingga Pluit. Selain di ruas jalan itu, akses bagi truk tetap dibuka.

Keputusan ini berlaku pada Jumat (27/5) pukul 24.00 WIB hingga 10 Juni 2011. Setelah itu, pemerintah mengeluarkan keputusan permanen.

Hidayat memandang ada dua sisi dalam peningkatan kapasitas truk. Pertama itu mengindikasikan transaksi atau aktivitas ekonomi tumbuh. Namun, di sisi lain terdapat dampak kemacetan atau stagnasi lalu lintas. Oleh karenanya, keputusan pembatasan truk tidak bisa dilakukan sepihak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement