Senin 05 Mar 2018 16:30 WIB

Pembatasan Truk di Tol Jakarta-Cikampek, Pengusaha Mengalah

Truk dilarang melintasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Israr Itah
Kemacetan terjadi di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek di Wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Kemacetan terjadi di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek di Wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah pusat tak hanya akan memberlakukan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur pada 12 Maret nanti. Dalam tiga kebijakan pengaturan arus lalu lintas, salah satunya adalah truk dilarang melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB

Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRI) Gemilang Tarigan mengatakan, pihaknya akan mengalah demi lebih lancarnya lalu lintas dijalur Tol Jakarta-Cikampek selama pembangun tol elevated dan jalur kereta cepat masih berlangsung. 

Pihaknya mengatakan pasti akan dirugikan dengan adanyaperaturan pembatasan truk tersebut. "Adanya larangan truk itu sebetulnya kami dirugikan ya. Tapi selama ini kami pun bila mengeluarkan truk juga lama-lama menumpuk karena terjebak kemacetan di jalan tol," katanya kepada Republika.co.id, Senin (5/3).

Gemilang menampik tudingan bahwa truk menjadi penyebab kemacetan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Menurut dia, kemacetan saat ini disebabkan semakin sempitnya jalur tol karena adanya pembangunan jalan tol elevated dan jalur untuk kereta api cepat.

"Maka dari itu, kami mengalahlah, agar pembangunan cepat selesai tanpa kendala," kata dia.

Gemilang juga belum berhitung kerugian dari dampak adanya pemberlakuan kebijakan pembatasan truk di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Ia mengakui saat ini fokus mengantisipasi agar tak merugi.

"Antisipasinya, yakni kami berkoordinasi berkoordinasi dengan depo yang ada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung-Cilincing dan KBN Marunda di Jakarta Utara," ujarnya.

Sebab, kata dia, sampai saat ini banyak depo-depo yang baru buka pada siang hari. "Kami usahakan depo buka pada pukul 06.00 WIB, sehingga truk-truk kita itu bisa masuk sebelum pukul 06.00 WIB," kata dia.

Ia juga berujar, pemberlakuan pembatasan truk ini sampai dengan pembangunan yang ada di Jalur TolJakarta-Cikampek selesai. Artinya, pembatasan truk akan berlangsung sampai 2019 nanti.

Ia mengatakan, tak mungkin truk-truk mencari jalur alternatif di Kota Bekasi.Sebab, tak ada jalan kelas III yang tersedia di Kota Bekasi sehingga harus menunggu dari pukul 06.00 sampai 09.00 WIB. 

"Kalau mau cepet ya, masuk sebelum pukul 06.00 pagi, atau di atas pukul 09.00 WIB," kata dia.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi akan menyita buku KIR kendaraan truk golongan III, IV, dan V yang mencari jalur alternatif lain untuk menghindari pembatasan kendaraan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (12/3) mendatang. Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub, Johan Budi Gunawan, guna mentertibkanjalan-jalan di Kota Bekasi agar tak mengalami kemacetan.

"Jalur-jalur itu antara lain di Jalan KH Noer Ali, I Gusti Ngurah Rai, Jalan Bintara Jaya, Jalan Sudirman, dan lain-lain," kata dia.

Menurutunya, keberadaan trukgolongan III ,IV, dan V bisa menambah kesemerawutan arus lalu lintas. Johanmencontohkan, batas ketinggian kendaraan di kolong Jalan Tol JORR (JakaeraOuter Ring Road) di Jalan KH Noer Ali hanya mencapai 3,5 meter. Padahal ketinggian truk bisa mencapai 4,5 meter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement