REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupdi (Tipikor), Senin (11/4), dijadwalkan akan menggelar sidang perdana lima orang tersangka kasus cek pelawat dari PDI Perjuangan. Mereka diagendakan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kelima terdakwa tersebut adalah Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumban Toruan, Poltak Sitorus, dan Willem Max Tutuarima. Berdasarkan jadwal, seharusnya sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Namun, karena terbatasnya ruang sidang, sidang perdana mereka pun diundur pada siang ini.
"Harusnya sih pukul 09.00 WIB pagi, tapi diundur siang ini juga," kata kuasa hukum Agus Condro, Firman Wijaya di PN Tipikor, Senin (11/4). Berdasarkan pantauan Republika di PN Tipikor, kelima orang terdakwa telah hadir di Pengadilan Tipikor sejak pukul 09.10 WIB. Mereka menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan. Sejumlah terdakwa terlihat mengenakan baju batik.
Sebelumnya, Kamis (7/4) pekan lalu, lima orang tersangka dari Partai Golkar telah lebih dulu menjalani persidangan perdana di PN Tipikor. Lima terdakwa tersebut adalah Asep Ruchimat Sudjana, TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli. Mereka diancam diancam pidana dalam pasal 5 ayat (2) junto pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dijerat pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU 31 Tahun 1999) junto pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.