Kamis 07 Apr 2011 17:31 WIB

Kejati Jakarta Dicurigai Terlibat Kasus Penyelundupan Blackberry

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tuntutan hukuman 2 tahun penjara yang ditujukan kepada terdakwa Jhonny Abbas, pelaku reekspor 30 kontainer Blackberry dan minuman keras. Dua produk itu sebelumnya gagal diselundupkan ke wilayah pabean Indonesia, dinilai sarat intervensi petinggi Kejati DKI Jakarta.

"Saya sangat yakin dan sangat curiga adanya intervensi dalam tuntutan ini, karena dari fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi dalam perkara, JPU tidak dapat membutikan dakwaannya kepada klien kami," kata pengacara Jhonny Abbas dari kantor pengacara Bambang Widjojanto, Hermawanto, di Jakarta, Kamis (7/4).

Indikasi intervensi itu, menurut dia, terlihat dari jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak mendasarkan semua tuntutannya dari fakta-fakta persidangan. Karena itu Hermawanto meyakini jika kasus yang dibelitkan kepada kliennya merupakan kasus yang direkayasa.

Keyakinan Hermawanto juga diperkuat dengan adanya fakta sosial mengenai status saksi pelapor terhadap pengusaha HM. Pelapor adalah Dirut PT AUK yang telah ditetapkan Bea Cukai sebagai DPO (daftar pencarian orang) dan tersangka kasus penyelundupan 2 kontainer Blackberry dan minuman keras.

Kasus dugaan penyelundupan 2 kontainer Blackberry dan minuman keras ini sempat menyita perhatian publik karena diduga melibatkan sejumlah anggota Komisi III DPR yang bertindak sebagai beking penyelundupan. Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melaporkan dugaan pembekingan ini ke Badan Kehormatan (BK) DPR beberapa waktu lalu.

Kejanggalan dalam tuntutan 2 tahun penjara yang dibacakan JPU pada sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (6/4), juga dikemukakan pengacara Bambang Widjojanto. Beberapa isu yang mencuat yakni JPU sebenarnya sudah menyiapkan tuntutan bebas, namun dicegah oleh pihak atasan. "Pekan depan kami akan mengajukan pledoi," ujar Bambang usai sidang.

Perkara yang membelit Jhonny Abbas itu berawal tahun 2009, saat ditemukan 30 kontainer yang dilaporkan berisi tekstil dari Singapura dikirim ke Indonesia oleh Hary Mulya melalui PT Antariksa. Namun setelah tiba di Bea Cukai Tanjung Priok, puluhan kontainer itu sempat didiamkan selama enam bulan karena barang tidak terkirim ke alamat yang hendak dituju.

Sesuai dengan peraturan Bea Cukai, barang yang tertahan di Kepabeaan lebih dari 30 hari, berstatus tak bertuan. Tidak terima karena barangnya berstatus tak bertuan, pihak pengirim pun mengajukan gugatan ke PTUN agar seluruh kontainer tersebut dikirimkan kembali. Setelah memenangkan gugatannya, 30 kontainer tersebut pun dire-ekspor.

Jhonny yang juga karyawan perusahaan forwarding PT Prolink ditunjuk untuk melakukan re-ekspor ke Singapura. Namun sesampainya barang di Singapura timbul masalah baru karena begitu digeledah barang yang menurut dokumen berisi tekstil, justru berisi Blackberry dan miras selundupan. Karenanya Jhonny digugat telah melakukan rekayasa dalam re-ekspor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement