Senin 19 Feb 2018 17:31 WIB

Polres Lampung Gagalkan Penyelundupan Miras

Miras akan diedarkan di Jakarta.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ani Nursalikah
Minuman keras (ilustrasi).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Minuman keras (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Ratusan botol berisi minuman keras (Miras) digagalkan petugas Polres Lampung Selatan di pintu masuk Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Jumat (16/2). Miras tersebut berasal dari Lampung dan akan diedarkan di Jakarta.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, petugas mencurigai mobil truk boks B 9157 BCU. Saat berada di SI Pelabuhan Bakauheni, petugas memeriksa isi mobil truk. Sebanyak 180 botol miras berada ditumpukan kardus air mineral. ''Ratusan botol miras tersebut akan diselundupan ke Jakarta,'' kata M Syarhan dalam rilis pers, Senin (19/2).

Ia mengatakan sebanyak 180 botol miras yang diselipkan di sela-sela kardus air mineral tersebut berisi berbagai merek jenis miras. Botol miras tersebut diangkut dari Telukbetung, Kota Bandar Lampung dengan tujuan Jakarta. Pengemudi truk dan kernetnya Syaifullah (33 tahun) dan Heri (25) diamankan di Mapolres Lampung Selatan.

Ia mengatakan sopir dan kernetnya membawa botol miras tersebut dari Telukbetung Bandar Lmapung. Rencananya miras dikirim ke Jakarta untuk diedarkan di kawasan tersebut. Belum diketahui siapa penerima ratusan botol miras tersebut, karena masih dalam pengembangan kasus.

Petugas masih menyelidiki asal ratusan miras tersebut yang diangkut di kawasan Telukbetung, Bandar Lampung. Belum diperoleh data, siapa pemilik ratusan miras yang dibawa sopir dan kernet asal Garut, Jawa Barat tersebut. "Masih dalam penyelidikan petugas," kata Kapolres.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement