REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak bersama Tim Kanwil Dirjen Bea Cukai (KDBC) Kalimantan Barat menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) dan rokok ilegal tanpa cukai asal Singapura di pesisir pantai Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (12/7/2022). Petugas menyita barang bukti berupa 12.563 botol miras berbagai merek, termasuk minuman mengandung alkohol golongan C di atas 20 persen, dan 49.960 bungkus rokok.
Komandan Lantamal (Danlantamal) XII Pontianak Laksamana Pertama TNI Suharto mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang masuk ke pihak TNI AL tentang adanya penyelundupan barang-barang dari luar negeri di perairan Kalimantan Barat (Kalbar). “Informasi yang masuk itu, kemudian kita perketat pengawasan bersama Bea Cukai, hingga akhirnya berhasil menemukan adanya kapal berbendera Indonesia yang berangkat dari Singapura. Kapal ini terdeteksi melalui tracking kami maupun Bea Cukai pada tanggal 29 Juni 2022,” kata Suharto dalam keterangan resmi Dispenal, Rabu (13/7/2022).
Namun sejak 1 Juli 2022, kapal yang membawa barang-barang dari Singapura itu sudah tidak terdeteksi dari tracking yang dilakukan TNI AL maupun Bea Cukai. TNI AL kemudian melakukan antisipasi di empat titik perairan Kalbar yang memungkinkan kapal tersebut berlabuh.
"Akhirnya penyelidikan dilakukan menuju ke perairan Kabupaten Mempawah dan berhasil diamankan barang tersebut di pesisir pantai daerah Mempawah," kata dia.
Namun, Suharto menyebut, tidak ditemukan kapal yang membawa muatan tersebut. Petugas hanya mendapati barang-barang itu ditumpuk di pesisir pantai.
“Dugaan sementara modus ini setelah ditumpuk di pesisir pantai kawasan Kabupaten Mempawah, barang tersebut selanjutnya akan diangkut menggunakan truk atau kendaraan sejenisnya,” jelas Suharto.
Dia menuturkan, hingga saat ini TNI AL bersama dengan Bea Cukai masih terus melakukan penyelidikan terkait kapal serta pemilik barang tersebut.