Kamis 14 Jul 2022 00:10 WIB

Dua Orang Ini Diduga Pencuri dan Penadah Besi Penyangga Menara PLN

Aksi pencurian besi penyangga tower PLN SUTET ini sangat membahayakan.

Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap dua orang terduga pencuri dan penadah besi penyangga menara (tower) jaringan listrik milik PT PLN di daerah itu.
Foto: istimewa
Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap dua orang terduga pencuri dan penadah besi penyangga menara (tower) jaringan listrik milik PT PLN di daerah itu.

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap dua orang terduga pencuri dan penadah besi penyangga menara (tower) jaringan listrik milik PT PLN di daerah itu. Mereka, yakni Febriawan alias Dobit (20) warga Desa Apo, Kecamatan Binduriang, sebagai tersangka pencuri, dan Ali Imron (43) warga Desa Taktoi, Kecamatan Padang Ulak Tanding sebagai penadah.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT) Iptu Tomy Sahri mengatakan, pencurian besi tower tegangan tinggi milik PT PLN GI Pekalongan Kepahiang tersebut terjadi di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. "Kasus ini dilaporkan oleh PT PLN GI Pekalongan ke Polsek Padang Ulak Tanding pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022, mereka melaporkan adanya pencurian besi tower PT PLN di beberapa lokasi. Kemudian petugas Polsek PUT langsung melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka pelaku bersama penadahnya," kata dia di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga

Aksi pencurian besi penyangga tower PLN saluran udara tegangan ekstra tinggi atau SUTET ini sangat membahayakan karena listrik yang dialirkan dari PLTA Musi di Kabupaten Kepahiang ini untuk menyuplai kebutuhan listrik ke Kota Palembang dan sekitarnya. Sementara itu Kapolsek PUT Iptu Tomy Sahri menambahkan bahwa jumlah besi penyangga tower PT PLN yang dicuri ini berjumlah 40 batang dengan berat mencapai 100 kg. 

"Besi ini dijual oleh pelaku Febriawan kepada Ali Imron seharga Rp3.500 per kg," katanya.

Pencurian besi tower PLN ini, kata Tomy, dilakukan tersangka menggunakan peralatan kunci serta zat kimia atau disebut warga setempat "cuka para" yang digunakan untuk memudahkan membuka baut besi penyangga tower. Untuk sementara ini tersangka Febriawan alias Dobit mereka jerat atas pelanggaran pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka Ali Imron dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement