Rabu 24 Jul 2019 03:20 WIB

Ratusan Botol Miras dan Narkotika Diamankan di Ciamis

Penyelundupan miras dilakukan kernet tanpa diketahui oleh sopir bus.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolanda
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti ratusan botol miras dan narkotika, Selasa (23/7).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti ratusan botol miras dan narkotika, Selasa (23/7).

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Sebanyak 125 botol minuman keras (miras) jenis ciu diamankan polisi dari sebuah kendaraan yang melintas Kabupaten Ciamis. Miras yang dikemas dalam botol air mineral berbagai ukuran itu rencanya akan diedarkan ke Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penggagalan peredaran miras itu dilakukan di rest area SPBU Nagrak, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis. Miras oplosan itu disembunyikan lelaki berinisial AS (24 tahun) di bagian kabin depan truk. AS merupakan kernet truk yang beroperasi untuk mengangkut makaroni. 

Baca Juga

Menurut dia, penyelundupan miras itu dilakukan tanpa diketahui sopir truk. "Jadi itu dimasukkan ke dalam dus dan ditaruh di belakang jok depan," kata dia, Selasa (23/7).

Bismo mengatakan, miras itu dibawa dari Solo dan diedarkan ke wilayah Ciamis serta Tasikmalaya. Tersangka diduga telah beroperasi dalam lima bulan terakhir.

Dalam sekali perjalanan, tersangka dapat keuntungan menjual miras sebesar Rp 2,5 juta. Untuk miras yang dikemas dalam botol kecil dijual Rp 40 ribu, sementara yang berukuran besar dijual Rp 100 ribu per botol.

Bismo melanjutkan, pelaku sudah lima bulan membawa ciu dari Solo ke Cineam, Tasikmalaya. Di Cineam, ciu dikasih ke orang lain untuk kemudian dijual lagi. "Sudah tiga kali membawa ciu selama lima bulan tersebut," jelasnya.

Ia menambahkan, polisi juga masih mengembangkan asal tersangka mendapatkan miras itu. Menurut dia, polisi juga telah menetapkan lelaki berinisial A, yang berada di wilayah Solo Jawa Tengah, sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Sementara tersangka AS dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tahun 1999. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bismo menegaskan, miras oplosan itu sangat berbahaya bagi kesehatan orang yang mengonsumsinya. Pasalnya, kandungan yang terdapat pada minuman itu tidak jelas dan tak bisa dipertanggungjawabkan.

Selain menggagalkan penyelundupan miras, polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat jaringan narkotika di dua lokasi berbeda. Tersangka pertama berisial DA (42) yang ditangkap di SPBU Cikole, Desa Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.

Bismo mengatakan, DA diduga mengedarkan 50 butir psikotropika jenis alprazolam merek Xanax dan tujuh butir netrazepam merek Dumolid ke kalangan remaja. Menurut dia, obat-obatan itu dibeli dari seorang berinisial C di wilayah Bandung.

"Kita tetapkan C sebagai DPO," kata dia.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. DA diancam kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta rupiah.

Sementara tersangka kedua, seorang lelaki berinisial AWG (36) ditangkap di Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran. AWG diduga terlibat jaringan narkotika di kawasan pariwisata tersebut.

Bismo mengatakan, tersangka kedapatan membawa lima butir pil ekstasi. Menurut dia, tersangka sudah beberapa kali membeli narkotika dari seorang pengedar lainnya berinisial AK di wilayah Bandung. 

"AK kita tetapkan sebagai DPO," kata dia.

Tersangka AWG dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta.

Terakhir, seorang lelaki berinisial IPS (19) ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa 50 butir obat jenis hexymer dan uang sebesar Rp 125 ribu. Lelaki itu diduga sebagai pengedar obat-obatan farmasi tanpa izin atau keahlian.

Menurut Bismo, obat-obatan itu dijual ke beberapa teman sebayanya di wilayah Kabupaten Ciamis. "Kita kenakan Pasal 196 junto Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement