REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) menyatakan bahwa bank-bank yang menggunakan "debt collector" untuk menangani kredit bermasalah, bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan pihak ketiga itu.
"Harus dikembalikan ke banknya, tanggung jawab ada di bank," kata Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono di Jakarta, Kamis. Ia menyebutkan, ada aturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) yang mengatur penggunaan jasa "debt collector".
"Penggunaan 'debt collector' dimungkinkan untuk penanganan kredit konsumer dan kartu kredit, tapi tidak boleh ada kekerasan," ucapnya, menegaskan. Menurut dia, BI selaku otoritas perbankan harus memberi sanksi tegas, jika ada bank yang menggunakan "debt collector" dan kemudian melakukan pelanggaran.
"BI harus beri sanksi, kalau ada tindak pidana maka beri kesempatan kepada aparat hukum bertindak," ujarnya. Ia menyebutkan, kondisi perbankan nasional hingga saat ini masih baik, dan berharap kasus Citibank tidak diarahkan untuk menilai perbankan secara nasional.
"Saya berharap kondisi yang kondusif dijaga, jangan nila setitik rusak susu sebelangga. Masalah harus diselesaikan secara proporsional," tuturnya, berharap. Kasus perbankan mencuat ketika seorang pegawai Citibank berinisial MD diduga menggelapkan dana nasabah hingga lebih dari Rp17 miliar.
Modus kejahatan yang dilakukan MD adalah mengaburkan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa "slip transfer" penarikan dana pada rekening nasabah.
Sesudah itu, memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa izin ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.
Kasus perbankan makin mencuat ketika nasabah kartu kredit meninggal diduga karena penganiayaan oleh "debt collector".