Jumat 10 Jun 2011 16:07 WIB

Mengacu ke SK Menkes Nomor 1885, Malinda Dee tak Layak Gunakan Dana Jamkesmas

Malinda Dee menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Senin (4/4)
Foto: Antara
Malinda Dee menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Senin (4/4)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi mengatakan operasi sakit radang payudara Malinda Dee akan dibiayai oleh Jaminan Kesehatan Masyarakat.

Malinda Dee pun, menurut Mabes Polri, kemungkinan memiliki kartu Jamkesmas. Namun, bila merujuk pada Surat Keputusan Mennkes Nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009 Jamkesmas hanya diperuntukkan untuk napi/tahanan miskin.

Berikut isi SK Menkes, yang sudah disetujui oleh Menkumham Patrialis Akbar dan Kemendagri itu:

Surat Keputusan Mennkes Nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009:

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, telah diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas);

b. bahwa Program Jamkesmas telah menjamin peserta sejumlah 76,4 juta dan telahdirasakan manfaatnya oleh peserta Jamkesmas yang memerlukan pelayuanan kesehatan;

c. bahwa atas dasar tanggung jawab Negara dan pertimbangan kemanusiaan, maka penghuni Panti Sosial, penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan rumah Tahanan Negara serata masyarakat miskin korban bencana yang belum masuk dalam kepesertaan Jamkesmas perlu dijamin dalam Program Jamkesmas.

Memutuskan:

Menetapkan:

Kesatu: Masyarakat miskin yang berasal dari penghuni Panti Sosial sebagai peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat

Kedua: Masyarakat miskin akibat bencana paska masa tanggap darurat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat

Ketiga: Masyarakat miskin penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara sebagai peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat

Keempat: Jumlah dan nama-nama peserta Jamkesmas dari Panti Sosial akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement