Selasa 08 Nov 2011 08:36 WIB

Malinda Dee Jalani Sidang Perdana

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Stevy Maradona
Malinda Dee menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Senin (4/4)
Foto: Antara
Malinda Dee menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Senin (4/4)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (8/11). Malinda Dee akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Ya, Bu Malinda akan menjalani sidang di PN Jaksel hari ini (8/11)," kata salah satu kuasa hukum Malinda Dee, Halapancas, pada Selasa (8/11).

Malinda merupakan Senior Relationship Manajer di Citibank Cabang Landmark. Menurut penyidik Polri, Malinda telah menggelapkan dana nasabah 'Citigold' sebesar Rp 16,063 miliar.

Selain Malinda, polisi juga telah mempersangkakan enam orang lainnya yang dianggap membantu tindak pidana Malinda yaitu tiga orang mantan teller di Citibank adalah Betharia Panjaitan (Cash Supervisor Citibank Landmark), Dwi Herawati (mantan Pegawai Citibank NA), dan Novianty Irine (Cash Supervisor Head Teller Citibank Landmark Jakarta). Selain itu, suami siri Malinda (Andhika Gumilang), Adik Malinda (Viska) dan Adik Ipar Malinda (Ismail) juga jadi tersangka dan saat ini masih menjalani proses peradilan.

Malinda terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Ia akan didakwakan dengan pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b UU Nomor 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10/1998 tentang perbankan dan pasal 3 UU Nomor 15/2002 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 25/2003 tentang tindak pidana pencucian uang dan pasal 3 UU RI Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement