REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang, Inong Malinda Dee, akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, salah satunya atasan Malinda di Citibank cabang Landmark. Malinda berharap kesaksian atasannya itu dapat meringankan dirinya dalam persidangan ini.
"Iya, nanti atasan saya jadi saksi. Mudah-mudahan akan meringankan," kata Inong Malinda Dee, yang ditemui saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (14/11).
Malinda tidak mengetahui siapa saja yang akan jadi saksi dalam pemeriksaan di persidangan. Namun menurut kuasa hukumnya, Malinda mengatakan dalam persidangan itu akan dihadirkan atasannya di Citibank.
Senada dikatakan salah satu kuasa hukum Malinda Dee, Batara Simbolon. Atasan Malinda yang akan menjadi saksi pada persidangan hari ini (14/11) yaitu Paulina selaku Area Manajer Citibank Landmark dan Meliana selaku Vice President Citibank.
"Saksinya yaitu Rizki Marjuki (lawyer Citibank), Espandiary, Paulina (Area Manajer Citibank Landmark) dan Meliana (Vice Manajer Citibank)," jelasnya.
Malinda terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Ia akan didakwakan dengan pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b UU Nomor 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10/1998 tentang perbankan dan pasal 3 UU Nomor 15/2002 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 25/2003 tentang tindak pidana pencucian uang dan pasal 3 UU RI Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pasal 64 ayat (1) KUHP.