Rabu 06 Apr 2011 21:25 WIB

Debt Collector Beraksi Lagi, Mau Rampas Mobil Mahasiswa

Debt collector, ilustrasi
Foto: igoman.blogspot.com
Debt collector, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menggagalkan upaya perampasan mobil milik salah satu mahasiswa Universitas Trisakti bernama Satrio dengan modus 'debt collector'. "Pelaku memepet mobil saya dengan alasan kendaraan yang saya pakai belum lunas," kata Satrio di Markas Polda Metro Jaya, Rabu.

Satrio menjelaskan kejadian berawal saat Satrio dan empat temannya menggunakan kendaraan Toyota "Rush" bernomor polisi H-90-SB melintasi Casablanca, Jakarta Selatan, hendak menuju Kampus Universitas Trisakti, Grogol. Jakarta Barat.

Saat korban memasuki turunan Casablanca, satu unit mobil Honda "Oddissey" bernomor polisi H-8436-TY memepet mobil Satrio sekitar pukul 13.00 WIB. Sekitar empat orang yang turun dari mobil Honda langsung menghampiri dan mengambil kunci mobil korban.

"Pelaku juga menyuruh satu teman dan saya naik ke mobil pelaku," ujar mahasiswa jurusan arsitek semester lima itu.

Satrio menyebutkan dua pelaku yang menghampiri korban membawa kabur kendaraan milik Satrio. Selanjutnya, para pelaku memaksa Satrio ikut menuju kantor pusat "leasing" di sekitar Depok, Jawa Barat, guna menyelesaikan persoalan tunggakan kredit mobil, kemudian korban menghubungi orang tuanya.

Ketika memasuki kawasan Cawang, Jakarta Timur, kendaraan yang ditumpangi pelaku dan Satrio mogok karena kerusakan radiator. "Saya sempat mendorong kendaraan pelaku menuju tempat makan," tutur Satrio.

Kemudian komplotan pelaku lainnya yang menggunakan kendaraan "Freed" bernomor polisi B-1778-EFK menghampiri kendaraan pelaku yang mogok di Cawang.

Tidak lama berselang, ada polisi patroli melintasi tempat mobil pelaku yang mogok. "Saat polisi berdatangan, pelaku melarikan diri," ucap Satrio. Satrio mengungkapkan kendaraan milik orang tuanya itu, telah lunas sehingga tidak ada urusan dengan tunggakan kredit.

Kepala Satuan Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Herry Heriawan menyatakan petugas menemukan tiga lembar surat perintah penarikan kendaraan dari leasing ACC Finance, SMS Finance dan Buana Finance.

Selain itu, polisi juga menyita dua mobil pelaku yang ditinggal di lokasi kejadian dan satu kendaraan milik korban. Herry menuturkan saat ini petugas sedang memburu delapan pelaku yang diduga berprofesi sebagai penagih utang tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement