Senin 31 Jan 2011 11:59 WIB
Sidang Vonis Ariel

Ariel Diganjar 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Rep: Maman Sudiaman/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sidang Ariel di PN Bandung
Foto: Antara
Sidang Ariel di PN Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Keputusan persidangan kasus video asusila dengan terdakwa Nazril Irham atau Ariel dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1/2011). Kekasih Luna Maya itu divonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta.

"Menyadarkan pada hukum yang berlaku, menyatakan terdakwa Nazriel Irham atau Ariel telah terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, dan denda Rp 250 juta," ujar Ketua majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, saat membacakan amar putusannya.

Mendengar keputusan itu, Ariel terlihat berupaya tenang. Sedangakan sang kekasih, Luna Maya, yang juga hadir dalam sidang tampak meneteskan air mata.

Menanggapi keputusan majelis Hakim, JPU tengah memikirkan untuk melakukan banding. Sementara kuasa hukum Ariel, OC Kaligis langsung menyatakan keinginan banding bagi kliennya.

Sebelumnya, Ariel dituntut 5 tahun penjara dengan tuduhan turut membantu penyebaran video pornonya yang diduga dilakukan bersama Luna Maya dan Cut Tari. Vokalis Peter Pan itu didakwa dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP.

Sebenarnya, menurut Hakim Singgih, majelis memberikan kesempatan untuk terdakwa menangkal, bukan hanya penyangkalan, tapi pembuktian bahwa keterangan ahli tidak benar. "Hal yang memberatkan, sebagai publik figur terdakwa harusnya menyadari tindakannya dapat ditiru oleh penggemarnya. Yang meringankan, terdakwa belum pernah tersangkut kasus hukum dan masih muda," demikian ujar Hakim Singgih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement