Rabu 19 Jan 2011 04:43 WIB

Pelaku Penculikan & Pencabulan 96 Anak akan Jalani Tes Kebohongan

Kekerasan terhadap anak (Ilustrasi)
Kekerasan terhadap anak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Kepolisian Resor Metropolitan Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, akan menerapkan tes kebohongan terhadap pelaku penculikan terhadap 96 anak, Sartono, di Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri. "Selama ini hanya satu orang melaporkan sebagai korban, namun kita harus memastikan jumlah korbannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar, di Jakarta, Selasa (18/1).

Baharudin menyatakan penyidik belum menemukan bukti terkait pengakuan tersangka yang menyebutkan telah menculik 96 anak. Lewat tes kebohongan penyidik berupaya membuktikan pengakuan tersangka

Sedangkan Sartono mengaku pernah menculik dan mencabuli 16 nama anak dengan menyebutkan identitas korban. Namun demikian, Baharudin menuturkan penyidik tidak bergantung terhadap jumlah korban penculikan untuk mempidanakan Sartono.

"Karena satu korban yang melapor saja sudah bisa menjerat tersangka dengan barang bukti yang ada," ujar Baharudin.

Selain penanganan proses hukum bagi tersangka, pihak kepolisian bersama Kementerian Sosial juga mengadakan program pemulihan psikologis terhadap korban penculikan dan pencabulan Sartono.

Sebelumnya, anggota Polrestro Kepulauan Seribu menangkap Sartono di Stasiun Kota, Jakarta Barat, Minggu (9/1), berdasarkan laporan dari orangtua salah satu korban pencabulan. Awalnya polisi mendapatkan laporan dari salah satu warga Pulau Pramuka berinisial MJ yang menduga anaknya, HA menjadi korban pencabulan yang dilakukan Sartono.

Kemudian polisi melakukan pencarian terhadap Sartono dan berhasil menangkap warga Cirebon, Jawa Barat itu, di sekitar Stasiun Kota, Jakarta Barat.

Tersangka menggunakan modus mengajak korban jalan dan menjanjikan memberi hadiah berupa telepon selular kepada calon korban. Jika korban bersedia diajak jalan, tersangka akan melakukan pencabulan dan menjualnya ke beberapa daerah.

Polisi telah memeriksa beberapa orang saksi terkait kasus pencabulan tersebut dan menyita barang bukti berupa tiga unit telepon selular milik korban. Korban pencabulan berusia antara 14 tahun hingga 17 tahun dengan perincian sebelum tahun 2008 mencapai 42 anak dan 2008 hingga 2010 sebanyak 54 orang.

Mayoritas anak yang menjadi korban pencabulan Sartono merupakan anak jalanan di sekitar stasiun kereta api Cikampek, Purwakarta, Bandung (Jawa Barat), Serang (Banten)dan Kampung Bandan (Jakarta Utara) dan menjual korban seharga Rp25 ribu hingga Rp50 ribu per anak.

Tersangka dijerat Pasal 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement