Selasa 14 Jan 2020 23:19 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tersangka diduga sudah melakukan aksinya selama tiga tahun.

Personel Polres Rejang Lebong menangkap RA (45), warga Kecamatan Sindang Kelingi, Bengkulu, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur (Ilustrasi Tersangka)
Foto: Republika TV/Wahyu Suryana
Personel Polres Rejang Lebong menangkap RA (45), warga Kecamatan Sindang Kelingi, Bengkulu, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur (Ilustrasi Tersangka)

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Personel Polres Rejang Lebong menangkap RA (45), warga Kecamatan Sindang Kelingi, Bengkulu, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. RA diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya D (13) dalam kurun waktu tiga tahun.

"Perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka RA terhadap anak tirinya itu dilakukan sejak tahun 2017 lalu sampai awal 2020 kemarin," ujar Kepala Subbagian Humas Polres Rejang Lebong, AKP Tatar Insan, di Markas Polres Rejang Lebong, Selasa (14/1).

Baca Juga

Perbuatan RA terhadap anak tirinya itu, tambah dia, sebanyak enam kali dan pencabulan empat kali. Korbanterpaksa menuruti kemauan tersangka di bawah ancaman kekerasan.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Andi Kadesma, menambahkan, perbuatan itu dilakukan tersangka saat berada di pondok dalam kebun maupun saat berada di rumah mereka. Terakhir kali aksi itu dilakukan tersangka pada awal 2020 lalu, dan diketahui oleh istri tersangka yang tak lain ibu korban.

"Ibu korban yang mengetahui kejadian itu lalu menanyakan kepada anaknya tentang perbuatan yang sudah dilakukan tersangka dan diceritakan oleh korban jika itu sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir sehingga ibu korban melapor ke Polres Rejang Lebong," katanya.

Tersangka sendiri langsung diamankan petugas Polres Rejang Lebong dan dijerat atas pelanggaran pasal 76djuncto pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 35/2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement