REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Badan Pelaksana Komite Indonesia untuk Pemberantasan Pornografi dan Pornoaksi ( KIP3) meminta Ariel dihukum seberat-beratnya. ''Dengan sejumlah fakta berupa kesaksian ahli baik oleh ahli forensik maupun ahli telematika bahwa video porno benar Ariel, kami mendesak pihak pengadilan negeri Bandung memberikan hukuman seberat – beratnya,'' tandas Hj. Juniwati T Masjchun, Ketua Badan Pelaksana KIP3 dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Kamis (23/12)
Ditambahkan Juniwati, pihaknya mensinyalir adanya upaya pihak tertentu meringankan hukuman terkait kasus video porno Ariel Peterpan. ''Karena adanya dugaan suap kepada pihak terkait. Dalam hal ini KIP3 mendesak aparat terkait supaya konsisten penegakan hukum,'' ujarnya.
Menurut Juniwati, permintaan mereka sangat beralasan karena pasal berlapis yang dikenakan pada Ariel, antara lain perbuatan melanggar kesopanan sebagaimana pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) UU No. 211 Tahun 2008 tentang ITE Juncto Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 282 KUHP.
"Secara implisit dinyatakan pada pasal 4 ayat 1 UU no. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dinyatakan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengekspor, mengimpor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, menyediakan,'' katanya.