Ahad 21 Nov 2010 21:05 WIB

Wah...Untuk Benahi Pengadilan, Perlu Impor Hakim

Rep: AS Priyo/Ant/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Pembenahan secara radikal diperlukan untuk memperbaiki kinerja lembaga pengadilan. Salah satu cara yang diusulkan adalah dengan mengimpor hakim dar negara lain.

"Saya tidak percaya, kita akan mampu melawan mafia hukum dengan solusi biasa-biasa saja. Buktinya Gayus HP Tambunan justru mampu menembus banyak pintu mafia peradilan," kata pakar huku internasional I Wayan Titib Sulaksana di Surabaya, Ahad (21/11).

Menurut dosen senior di Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu, Indonesia perlu meniru neara lain yang berhasil membenahi lembaga pengadilan "Barangkali, kita perlu meniru Singapura atau Malaysia yang melakukan perbaikan di jajaran kehakiman melalui impor hakim dari Inggris pada tahun 1970-an. Kalau kita mungkin impor hakim dari Belanda, karena kitab hukum kita buatan Belanda," kilahnya.

Para hakim impor dari Belanda itu, katanya, nantinya memutuskan perkara secara benar sekaligus melakukan pelatihan calon hakim agar mereka bisa bersikap profesional saat menjadi hakim. Ia lebih setuju jika Indonesia mengimpor hakim dengan mempensiunkan hakim-hakim senior yang masa jabatannya tinggal 4-5 tahun.

Sementara itu calon-calon hakim yang baru melamar, tuturnya, hendaknya tidak dijadikan pegawai negeri sipil (PNS) terlebih dulu, melainkan harus dilatih para hakim impor dari Belanda itu dengan status masih sebagai calon PNS (CPNS). Tentang Gayus, dia punya pandangan yang berbeda.

"Saya usulkan orang seperti dia dimiskinkan dulu. Sita semua uang dan aset miliknya, sehingga hanya tersisa apa yang dipakai saja," katanya.

Setelah itu, Gayus hendaknya tidak dimasukkan penjara khusus seperti Rutan Brimob Kelapa Dua, tapi justru dikumpulkan dengan maling-maling pada umumnya yang mendekam di LP Cipinang.

"Untuk kasusnya jangan diserahkan ke pengadilan bila belum ada hakim impor, karena akan memunculkan koruptor baru dari kalangan hakim," ungkapnya. Dia berharap presiden menyerahkan kasus Gayus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement