Selasa 21 Sep 2010 02:05 WIB

Jampidsus Dituding Dompleng Kasus Sisminbakum Untuk Raih Kursi Jaksa Agung

Gedung Jampidsus
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Jampidsus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengingatkan agar kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) pada Kementerian Hukum dan HAM tidak dimanfaatkan untuk mendongkrak popularitas terkait wacana pergantian Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Desmon kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (20/9), menyayangkan salah satu jaksa agung muda yang diduga memanfaatkan kasus Sistem Administrasi Bidang Hukum (Sisminbakum) untuk mendongkrak popularitasnya terkait pencalonan jaksa agung. Ia mengatakan, ada indikasi kuat bahwa jaksa agung muda itu menggunakan kasus ini agar namanya dinilai sebagai figur yang cocok menggantikan Jaksa Agung Hendarman Supandji, yang akan memasuki masa pensiun pada Oktober mendatang. 

"Asumsi saya dan masyarakat sudah sangat jelas, terlihat jampidsus (jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus) menggunakan kasus-kasus yang ditangani untuk menaikkan popularitasnya," tutur Desmond.

Jampidsus, dinilai dia, menggunakan kasus tersebut sebagai manuver politiknya karena kasus ini menyita perhatian masyarakat, terlebih kasus ini juga melibatkan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Manhendra. Desmond menduga ada upaya menaikkan popularitas dengan berusaha mengembalikan uang Sisminbakum senilai ratusan miliar rupiah. "Ini adalah upaya untuk menaikkan citra dirinya mampu mengembalikan uang negara," ujarnya. 

Padahal seperti diketahui bahwa hal itu bukan uang negara tapi uang masyarakat yang dikutip karena memanfaatkan fasilitas Sisminbakum. "Kasus ini tetap menjadi tanda tanya dikatakan sebagai kasus korupsi, apalagi ada beberapa fakta bahwa bukti juga ada yang direkayasa," kata anggota Komisi III DPR bidang hukum ini.

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu menyebut jampidsus memilih-milih kasus. Desmon membandingkan dengan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Bank Pembangunan Daerah senilai Rp 270 miliar yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara yang kini menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek.

"Awang Faroek sudah tersangka, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan kasusnya di Kejaksaan Agung. Ini sangat jelas jampidsus menggunakan posisinya untuk menjadi Jaksa Agung," tegasnya.

Selain itu, Desmond juga melihat bahwa jampidsus akan melebarkan kasus ini sehingga tidak hanya menyebut nama Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo. "Kesannya, Yusril dan Hartono saja tidak cukup. Adalagi yang dianggap bermasalah. Ini untuk mencari popularitas," tandasnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement