REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, bersikeras akan menolak perpanjangan masa jabatan komisioner Komisi Yudisial. Jika pemerintah tetap akan menggunakan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukumnya.
"Keppres tidak boleh akan kita tolak," ujar Aziz ketika dihubungi Republika, Ahad(01/08). Menurutnya Komisi Yudisial telah diatur dalam sebuah undang undang. Termasuk tentang masa jabatan komisioner lembaga hukum itu.
Sehingga untuk melakukan penyesuaian atau perubahan harus menggunakan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu). Jika pemerintah tetap memaksakan diri menggunaka Keppres maka akan ada degradasi tingkatan peraturan. "Itu (penggunaan Keppres) merupakan pelanggaran konstitusi," kata Aziz.
Bagi politisi Golongan Karya (Golkar) itu Perppu adalah satu-satunya solusi untuk memperpanjang masa jabatan komisioner KY. Jika Keppres tetap menjadi pegangan maka pilihan itu cacat. "Kalau tetap seperti itu ya status quo untuk KY," tegas Aziz.
Sementara itu, menurut anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil, panitia seleksi (pansel) anggota KY harus bekerja keras sehingga tidak ada perpanjangan lagi. "Kita berharap pansel tidak akan ada perpanjangan," ujarnya. Seharusnya Pansel sudah menyerahkan nama-nama pengganti komisioner KY sejak bulan Juni lalu. Tetapi karena keterbatasan pendaftar maka proses diperpanjang.
Nasir berharap pencarian orang yang akan mengisi KY sudah ada paling lambat akhir September. Sehingga pada bulan berikutnya, DPR sudah bisa melakukan uji kepatutan dan kelayakan. Sedangkan untuk masa jabatan komisioner KY yang masih menjabat akan diperpanjang hingga pengganti mereka tersedia.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu mengharapkan perpanjangan yang dilakukan pansel bukan karena ingin mencari orang-orang tertentu di KY. Dia juga menilai, kurangnya pendaftar yang menyebabkan molornya seleksi anggota KY karena pemangkasan wewenang KY. "Karena sudah dipangkas orang jadi malas mendaftar. Sudah tidak menantang," ujar Nasir.
Seperti yang diketahui, pada 2 Agustus 2010 ini para komisioner KY sudah harus mengakhiri masa jabatannya. Tetapi masa jabatan ini terpaksa diperpanjang. Karena pansel KY tidak mampu menyediakan cukup orang untuk mengisi lembaga pengawas hakim itu. Pansel beralasan hal itu terjadi karena masa kerja yang terlalu singkat. Serta anggaran yang terlambat dikucurkan.