Sabtu 22 Aug 2026 12:35 WIB

Kemendikdasmen Terbitkan Protokol Pembelajaran Darurat Akibat Karhutla

Kemendikdasmen upayakan pembelajaran aman, adaptif, dan menjamin hak belajar murid.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Petugas Manggala Agni Daops Muara Bulian bersama prajurit TNI memadamkan api yang membakar lahan di Tenam, Batang Hari, Jambi, Jumat (21/8/2026). Petugas Manggala Agni bersama prajurit TNI terus mengupayakan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah itu yang telah memasuki hari kedua dengan luas lahan terbakar mencapai empat hektare.
Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Petugas Manggala Agni Daops Muara Bulian bersama prajurit TNI memadamkan api yang membakar lahan di Tenam, Batang Hari, Jambi, Jumat (21/8/2026). Petugas Manggala Agni bersama prajurit TNI terus mengupayakan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah itu yang telah memasuki hari kedua dengan luas lahan terbakar mencapai empat hektare.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti akan memperbarui Surat Edaran Menteri sebagai penegasan terkait protokol pembelajaran darurat asap. Ini merupakan komitmen Kemendikdasmen yang mengupayakan pembelajaran aman, adaptif, dan tetap menjamin hak belajar murid menyusul kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan.

Mu'ti mengedepankan tiga prinsip atas kejadian ini. Pertama, keselamatan warga sekolah menjadi prioritas utama. Kedua, hak belajar murid tidak berhenti. Ketiga, pemulihan pascabencana harus terencana sejak awal.

Baca Juga

“Kemendikdasmen siap bergerak cepat bersama seluruh kementerian/lembaga terkait guna memastikan seluruh murid terdampak Karhutla tidak kehilangan hak belajar dan terus melakukan proses pembelajaran yang efektif, adaptif, dan efisien,” kata Mu’ti dalam keterangannya pada Sabtu (22/8/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 11 Agustus 2026, Karhutla menunjukkan skala paparan yang cukup besar. Sampai saat ini, beberapa kabupaten/kota telah menerapkan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

PJJ tersebut dilakukan oleh 3.524 satuan pendidikan dengan jangkauan 571.338 murid, meliputi wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Dalam menyikapi karhutla, Mu’ti mendorong kepala sekolah, pengawas, pembina, dan penilik untuk menjaga proses PJJ berjalan dengan baik. Kepala sekolah adalah pihak yang memegang kendali penuh atas pelaksanaan dan pengawasan PJJ.

"Pengawas, pembina, dan penilik di masing-masing satuan pendidikan bertugas membantu memantau dan melakukan pembinaan guna mendukung antisipasi penanggulangan kabut asap dan kelancaran proses pembelajaran," ujar Mu’ti

 

Berita Lainnya

Rekomendasi