Selasa 19 May 2026 19:40 WIB

KPK Periksa Eks Menteri PMK Muhadjir Effendy, Ini yang Dipertanyakan di Perkara Haji

KPK mempertanyakan pembagian kuota haji reguler dan haji khusus.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang sempat menjabat Menteri Agama (Menag) Ad Interim pada 30 Juni-19 Juli 2022.

KPK menggali informasi soal penyelenggaraan haji sebelum tempus kasus korupsi kuota haji tambahan pada  2023-2024. 

Baca Juga

"Nah, tempus perkara kita kan 2023-2024. Kita juga ingin melihat bagaimana di tahun-tahun sebelumnya, apakah sama atau berbeda, atau memang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Menurut pembagian haji itu diatur di dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pembagiannya adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. "Tapi memang kemudian terjadi anomali di penyelenggaraan haji 2024, yang splitting-nya (pembagiannya) dilakukan separuh-separuh,"

KPK berupaya membandingkan penyelenggaraan haji di tahun 2022 dengan periode 2023-2024. Ini termasuk menyangkut pembagian kuota haji pada tahun-tahun itu."Betul. Itu termasuk materi juga yang kita ingin lihat begitu ya, apakah praktik pembagian kuota ini sama atau beda dengan periode-periode sebelumnya," ujar Budi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement