REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang sempat menjabat Menteri Agama (Menag) Ad Interim pada 30 Juni-19 Juli 2022.
KPK menggali informasi soal penyelenggaraan haji sebelum tempus kasus korupsi kuota haji tambahan pada 2023-2024.
"Nah, tempus perkara kita kan 2023-2024. Kita juga ingin melihat bagaimana di tahun-tahun sebelumnya, apakah sama atau berbeda, atau memang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Menurut pembagian haji itu diatur di dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pembagiannya adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. "Tapi memang kemudian terjadi anomali di penyelenggaraan haji 2024, yang splitting-nya (pembagiannya) dilakukan separuh-separuh,"
KPK berupaya membandingkan penyelenggaraan haji di tahun 2022 dengan periode 2023-2024. Ini termasuk menyangkut pembagian kuota haji pada tahun-tahun itu."Betul. Itu termasuk materi juga yang kita ingin lihat begitu ya, apakah praktik pembagian kuota ini sama atau beda dengan periode-periode sebelumnya," ujar Budi.
Lihat postingan ini di Instagram