REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, Prof Muhadjir Effendy, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mendadak pada Senin (18/5/2026) malam WIB. Muhadjir sempat menyatakan menunda pemeriksaan mengenai perkara dugaan korupsi kuota haji itu.
Pemeriksaan mantan menko PMK tersebut oleh penyidik KPK berlangsung tak sampai dua jam. Muhadjir tak banyak berkomentar soal pemeriksaannya itu. Muhadjir menyebut pemeriksaan itu menyangkut statusnya sebagai Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022.
"Hanya anu saja, saya kan pernah jadi Ad Interim Menteri Agama tahun 2022," kata Muhadjir setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Muhadjir meminta awak media menanyakan substansi pemeriksaan kepada Penyidik KPK. Ini termasuk soal pengelolaan kuota haji dan hubungannya dengan eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief. Sebab keduanya merupakan petinggi Muhammadiyah. "Tanyakan langsung ke penyidik saja," ujar Muhadjir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan, pemeriksaan itu guna mengusut pengelolaan kuota haji tahun 2022. Keterangan dari Muhadjir, sambung dia, diharapkan membuat terang perkara kasus kouta haji khusus Kemenag.
"Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022," ucap Budi.




