Rabu 18 Mar 2026 19:14 WIB

Pelaku Penyiraman Air Keras Anggota BAIS, KontraS: Pelanggaran Serius Fungsi Intelijen TNI

Menurut Kontras, tugas BAIS bukan untuk mengintai warga negara.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Andri Saubani
Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto (dua dari kanan) memberikan keterangan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus, saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).
Foto: Republika/Bayu Adji Prihammanda
Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto (dua dari kanan) memberikan keterangan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus, saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan bahwa terdapat empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) yang menjadi terduga pelaku penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus. Empat orang itu masing-masing adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. 

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Jane Rosalina, menilai keterlibatan prajurit TNI dari BAIS sebagai pelaku merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen TNI. Padahal, BAIS semestinya berfungsi sebagai alat deteksi dini atas ancaman yang berkaitan langsung dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UU TNI.

Baca Juga

"(BAIS) Bukan sebagai alat untuk mengintai warga negara," kata dia ketika dikonfirmasi Republika, Rabu (18/3/2026).

Ia menilai, berdasarkan temuan Kepolisian, pelaku melakukan pengintaian sebelum melakukan penyiraman terhadap korban. Artinya, ada proses penguntitan yang dilakukan pelaku terhadap korban, yang notebene merupakan aktivitas hak asasi manusia (HAM).

Jane menilai, perlu adanya evaluasi menyeluruh dan pengungkapan aktor intelektual serta motif tindakan menjadi krusial. Ia pun mendesak pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang terdiri dari unsur masyarakat sipil dan langsung berada di bawah Presiden untuk mengungkap kasus itu.

photo
Tim Advokat Anti Penyiksaan dari LBH Padang Indira Suryani (kiri) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus (kanan) menyampaikan konferensi pers terkait perkembangan kasus Afif Maulana di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa (6/8/2024). Keluarga korban didampingi tim advokat meminta pihak Kepolisian melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif yang melibatkan tim dokter forensik independen, keluarga korban, pendamping hukum serta melibatkan lembaga negara seperti Komnas HAM, LPSK, KPAI, Komnas Perempuan dan KemenPPPA. - (Republika/Thoudy Badai)

Tim juga perlu berkonsultasi kepada pendamping dan keluarga korban dalam pembentukannya untuk menjamin pengungkapan fakta yang objektif dan menyeluruh. Tim itu juga harus memastikan keseluruhan pelaku, baik aktor intelektual maupun pelaku lapangan, dimintai pertanggungjawaban tanpa hambatan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Pembentukkan Tim ini harus disertai dengan kewenangan yang berasal dari landasan hukum yang kuat dan jelas," kata dia.

Ihwal pelaku yang saat ini ditahan di Posdam Jaya, Kontras mendesak Panglima TNI untuk menyerahkan yang bersangkutan agar diadili di peradilan umum. Pasalnya, aksi yang dilakukan pelaku merupakan percobaan pembunuhan berencana yang merupakan tindak pidana umum serta korbannya.

"Serangan air keras terhadap Andrie dapat dikonstruksikan sebagai percobaan pembunuhan berencana melalui Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP jo Pasal 20 KUHP atau juga bahkan juga sebagai sebuah kejahatan HAM yang harus ditampilkan untuk membongkar sebuah infrastruktur kejahatan sistematis dan terorganisir yang melahirkan teror, intimidasi dan ketakutan pada masyarakat," ujar Jane.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement