Rabu 18 Mar 2026 15:17 WIB

TNI Ungkap Empat Prajurit Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Anggota BAIS

“Semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya,“ kata Yusri.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Andri Saubani
Layar yang menampilkan luka bakar pada tubuh korban penyiraman cairan berbahaya Andrie Yunus ditunjukan saat konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus penyiraman cairan berbahaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/3/2026). Dalam keterangan pers, Polda Metro Jaya menyampaikan fakta hasil penyelidikan berdasarkan analisis dari 86 titik kamera CCTV yakni terduga pelaku terindikasi sebanyak 4 orang dengan 2 sepeda motor, mengumpulkan barang bukti di TKP, keterangan sejumlah saksi serta mengklarifikasi foto terduga wajah pelaku yang viral di media sosial merupakan hasil rekayasa AI. Selain itu, Polri telah membentuk tim gabungan pengungkapan perkara kasus penyiraman cairan berbahaya terhadap aktivis  KontraS, Andrie Yunus.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Layar yang menampilkan luka bakar pada tubuh korban penyiraman cairan berbahaya Andrie Yunus ditunjukan saat konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus penyiraman cairan berbahaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/3/2026). Dalam keterangan pers, Polda Metro Jaya menyampaikan fakta hasil penyelidikan berdasarkan analisis dari 86 titik kamera CCTV yakni terduga pelaku terindikasi sebanyak 4 orang dengan 2 sepeda motor, mengumpulkan barang bukti di TKP, keterangan sejumlah saksi serta mengklarifikasi foto terduga wajah pelaku yang viral di media sosial merupakan hasil rekayasa AI. Selain itu, Polri telah membentuk tim gabungan pengungkapan perkara kasus penyiraman cairan berbahaya terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan empat orang yang diduga menjadi pelaku penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Empat orang itu berasal dari kesatuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. 

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan empat orang yang diduga menjadi pelaku aksi kriminal tersebut dari Danden BAIS pada Rabu (18/3/2026) pagi. Empat orang itu masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Baca Juga

"Jadi tadi pagi saya telah menerima, menerima dari Danden BAIS TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," kata dia saat konferensi pers di Mabes TNI, Rabu.

Menurut dia, empat orang itu seluruhnya merupakan anggota Denma BAIS. Artinya, keempat orang itu merupakan anggota TNI. 

"Jadi kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya, jadi bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI," kata dia. 

photo
Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto (dua dari kanan) memberikan keterangan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus, saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026). - (Republika/Bayu Adji Prihammanda)

Diketahui, aksi penyerangan yang kepada Andrie Yunus terjadi di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) malam. Setelah aksi itu, TNI mengeklaim langsung melakukan penyelidikan secara internal. Alhasil, TNI bisa mendapatkan empat orang yang diduga menjadi pelaku aksi penyerangan tersebut. 

Yusri menyatakan, empat orang itu kini telah diamankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyelidikan. Empat orang itu akan dikenakan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman 4 hingga 7 tahun.

"Jadi sekarang para empat tesangka sudah kita amankan, sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Nanti untuk terkait tempat penahanannya, kita akan melakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya. Di sana ada tahanan super security maximum, nanti akan kita titipkan di sana," kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement