REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal pemulangan 13 perempuan korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Jawa Barat, Kamis (26/2). Para korban dikawal hingga Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Ratna Oeni Cholifah, menyatakan bahwa kehadiran mereka didukung oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA PPO) Polda Jawa Barat.
Menurut Ratna, kasus ini menunjukkan bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi kelompok rentan yang dipengaruhi oleh faktor sosial dan ekonomi. TPPO dianggap sebagai kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan merampas hak korban atas rasa aman, martabat, serta masa depan yang layak.
KemenPPPA berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional dalam menindaklanjuti kasus ini, dan memberikan penanganan yang komprehensif mulai dari pemulihan fisik dan psikologis korban, pendampingan hukum, hingga pemenuhan hak-hak korban secara berkelanjutan.
Pemulihan dan Reintegrasi Sosial
Para korban akan ditempatkan di rumah aman milik UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan akan menjalani asesmen untuk mengidentifikasi kebutuhan layanan yang diperlukan, termasuk layanan kesehatan, psikososial, dan program pemulihan serta reintegrasi sosial.
Lebih lanjut, Ratna menambahkan bahwa pihaknya akan memperkuat koordinasi lintas sektor dan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya pencegahan serta perlindungan bagi kelompok rentan terhadap TPPO.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.