Ahad 16 Nov 2025 15:49 WIB

Nusron Wahid: Sertifikat Tanah Lama Picu Tumpang Tindih Kepemilikan

Warga diimbau menjaga aset tanah lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: A.Syalaby Ichsan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025).
Foto: BPMI Setpres/Rusman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat (sertipikat) tanah terbitan lama untuk segera melakukan pemutakhiran data. Hal ini guna mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan. 

Nusron mengamati permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena produk sertifikat lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong.

Baca Juga

"Sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertifikat bisa dikeluarkan,” kata Nusron dalam keterangannya pada Ahad (16/11/2025). 

Nusron menyebut tumpang tindih sertifikat atau munculnya sertifikat ganda pada satu bidang tanah umumnya terjadi pada sertifikat-sertifikat lama. Pada masa itu, infrastruktur pertanahan, regulasi, serta teknologi yang digunakan belum sebaik saat ini. 

photo
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menunjukkan sertifikat usai meninjau salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). - (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

"Akibatnya, jika tanah tidak dijaga, tetangga tidak saling mengenal, atau pemerintah desa tidak diberi tahu, maka sulit mengetahui apakah bidang tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum," ujar Nusron. 

Sebagai upaya mendorong kemandirian masyarakat menjaga aset tanahnya, Nusron mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement