REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara (Hubud), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Mandatory Occurrence Report (MOR) dan Voluntary Reporting System (VRS) bagi penyedia jasa penerbangan di Indonesia periode ke-II Tahun 2025. Kepala Bagian Hukum dan Kerja sama Ditjen Hubud Kemenhub Gali Sarjono menegaskan aspek keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar.
"Komitmen ini diwujudkan melalui penerapan State Safety Programme (SSP)yang menjadi mandat dari ICAO kepada setiap negara anggotanya, termasuk Indonesia," ujar Gali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (2/11/2025).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Melalui program ini, pemerintah memastikan seluruh penyedia jasa penerbangan menerapkan Safety Management System (SMS) secara konsisten dan berkelanjutan. Gali menjelaskan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan SSP adalah tersedianya sistem pelaporan keselamatan yang efektif dan dapat dipercaya.
Gali menjelaskan MOR merupakan sistem pelaporan wajib atas kejadian yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan, mulai dari insiden, insiden serius, hingga kecelakaan yang membutuhkan tindak lanjut untuk menjaga keselamatan operasi penerbangan. Sementara itu, VRS memberikan kesempatan kepada personel penerbangan untuk melaporkan secara sukarela potensi bahaya dan penyimpangan prosedur yang berisiko terhadap keselamatan penerbangan.
View this post on Instagram