Jumat 31 Oct 2025 23:46 WIB

DPRD Pati Putuskan tak Lanjutkan Proses Pemakzulan Bupati Sudewo

Hasil pansus hak angket DPRD Pati merekomendasikan perbaikan kinerja Sudewo.

Bupati Pati Sudewo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). KPK memeriksa Bupati Pati Sudewo untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Tahun 2021-2022. Sudewo diperiksa penyidik KPK sekitar tujuh jam. Dalam perkara tersebut, KPK telah menyita uang milik Sudewo sebesar Rp3 miliar, namun Sudewo membantah uang tersebut  hasil dari kasus suap DJKA, melainkan pendapatannya sebagai anggota DPR RI.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Bupati Pati Sudewo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). KPK memeriksa Bupati Pati Sudewo untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Tahun 2021-2022. Sudewo diperiksa penyidik KPK sekitar tujuh jam. Dalam perkara tersebut, KPK telah menyita uang milik Sudewo sebesar Rp3 miliar, namun Sudewo membantah uang tersebut hasil dari kasus suap DJKA, melainkan pendapatannya sebagai anggota DPR RI.

REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Bupati Pati Sudewo setelah melalui rangkaian rapat paripurna penyampaian hasil panitia khusus hak angket pada Jumat. Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyampaikan rapat paripurna hari ini memiliki dua agenda utama, yakni penyampaian hasil pansus (panitia khusus) hak angket dan paripurna hak menyatakan pendapat.

"Laporan pansus sudah dibacakan dalam forum paripurna. Selanjutnya seluruh fraksi menyampaikan sikap politik masing-masing," ujarnya.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Baca Juga

Dalam forum tersebut, terdapat dua opsi yang mengemuka, yakni pemakzulan Bupati Sudewo yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan serta pemberian rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar. Dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 suara dari enam fraksi mendukung pemberian rekomendasi sehingga opsi itu menang berdasarkan mekanisme voting.

"Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan," ujarnya.

Dengan demikian, DPRD Pati tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Sudewo karena rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada bupati, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri. Ali menegaskan tidak ada rekayasa dalam proses ini karena semua sudah dijadwalkan sejak awal dan rapat juga dilaksanakan secara netral.

Ali menambahkan dalam forum paripurna, Bupati Pati Sudewo juga telah menyampaikan komitmennya untuk memperbaiki kinerja ke depan karena tugas DPRD untuk mengawal melalui fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Terkait kemungkinan munculnya reaksi publik atas keputusan DPRD, Ali meminta masyarakat Pati menerima hasil tersebut.

"Apa pun hasilnya, itu sah menurut undang-undang. Kami menghargai hak masing-masing fraksi. Jika ada kritik kepada kami, khususnya PDI Perjuangan, kami siap menerimanya," ujarnya.

Sementara di luar Gedung DPRD Pati berlangsung demo yang dihadiri ribuan massa yang menginginkan pemakzulan Bupati Sudewo. Pansus hak angket kebijakan Bupati Pati Sudewo bekerja sejak 13 Agustus 2025. Kemudian hari ini dilakukan rapat paripurna penyampaian hasil hak angket oleh Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Bandang Teguh Waluyo.

Dalam laporannya, Pansus Hak Angket DPRD Pati menyampaikan 12 poin hasil investigasi atas berbagai kebijakan bupati, di antaranya soal kenaikan pajak bumi dan bangunan, mempersulit layanan publik, mutasi aparatur sipil negara, pemecatan pegawai RSUD Pati, proses pengadaan barang dan jasa, hingga proyek infrastruktur serta kebijakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kemudian terkait penyelidikan mengenai pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, melanggar sumpah jabatan dan bersikap arogan, pengangkatan sekretaris daerah yang bermasalah hingga kebijakan pengelolaan Badan Amil Zakat atau Baznas Kabupaten Pati yang dinilai tidak netral.

Hasilnya, Fraksi PDIP mengusulkan pemberhentian (pemakzulan) Bupati Sudewo, sedangkan fraksi lainnya mendorong adanya perbaikan kinerja bupati serta beberapa catatan khusus terkait tata kelola pemerintahan dan transparansi kebijakan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement