Jumat 17 Oct 2025 12:52 WIB

Israel Perpanjang Penahanan Dokter Hussam Abu Safiya Selama Enam Bulan

Dokter Abu Safiya tak pernah didakwa dan mendapat perlakuan buruk dari Israel.

Rep: Mg161/ Red: Teguh Firmansyah
Seorang perempuan memegang spanduk bertuliskan
Foto: AP Photo/Matias Delacroix
Seorang perempuan memegang spanduk bertuliskan

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pengadilan Israel memperpanjang masa penahanan direktur rumah sakit Gaza, Hussam Abu Safiya (52), selama enam bulan. Keputusan ini disampaikan oleh pusat hak asasi manusia Palestina pada Kamis (16/10/2025).

Abu Safiya, direktur Rumah Sakit Kamal Adwan di Gaza utara, ditangkap oleh tentara Israel saat berada di rumah sakit pada Desember 2024.

Baca Juga

Menurut pernyataan Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan, Abu Safiya mengikuti sidang di pengadilan Bir al-Sabi’ melalui konferensi video. Dalam sidang itu, pengadilan memutuskan untuk memperpanjang penahanannya selama enam bulan dengan alasan berdasarkan undang-undang tentang kombatan ilegal.

Pusat tersebut menambahkan bahwa pengacara dari Al Mezan menghadiri sidang dan menolak legalitas penahanan Abu Safiya. Tidak adanya bukti yang membenarkan penangkapannya maupun dakwaan yang diajukan membuat penahanan tersebut dianggap tidak sah.

Al Mezan mengecam keputusan pengadilan yang memperpanjang penahanan direktur rumah sakit tersebut. Mereka menyebut keputusan itu sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan aturan yang melindungi tenaga medis, serta pelanggaran terhadap jaminan peradilan yang adil.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement