Labuan Bajo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menahan seorang pelaku berinisial ATH (43) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi ruas Jalan Golo Welu-Orong tahun anggaran 2021 dan 2022.
"Pelaku merupakan Direktur CV Sumba Satu Group selaku konsultan pengawas pekerjaan proyek rekonstruksi ruas Jalan Golo Welu-Orong tahun anggaran 2022," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat N A A Pradewa Artha di Labuan Bajo, Selasa.
Sebelumnya, Kejari Manggarai Barat juga telah menahan sebanyak empat pelaku dalam kasus tersebut, yakni seorang kontraktor berinisial SB (53), Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat berinisial YJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), FSP sebagai konsultan pengawas pada tahun anggaran 2021 dan PS sebagai konsultan pengawas pada tahun anggaran 2022.
Dia menjelaskan pelaku ATH telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/N.3.24/Fd.2/09/2025 tanggal 29 September 2025, sekaligus dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat selama 20 hari terhitung mulai 29 September 2025 hingga 18 Oktober 2025.
"Penahanan tersangka telah selesai dilaksanakan dan berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali," katanya.
Ia menjelaskan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi itu sebesar Rp1,8 milyar dengan rincian pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp845 juta dan tahun anggaran 2022 sebesar Rp993 juta
Perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan itu dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang.
Menurut dia, para tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.