REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menangkap 15 tersangka terkait kasus kematian kepala cabang pembantu (kacab) BRI. Belasan tersangka itu disangkakan dengan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 ayat 3 tentang penculikan yang menyebabkan kematian.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, polisi menjadikan kenekatan atau recklessness sebagai mens rea para tersangka. Ia menilai, polisi menganggap para tersangka menjalankan opsi pertama untuk menjalankan rencana mereka, yaitu melakukan kekerasan tanpa maksud menghabisi korban.
"Namun ada yang tidak terjelaskan secara spesifik oleh polisi yaitu mengapa korban dibuang di Bekasi?" kata dia saat dihubungi Republika, Jumat (19/9/2025).
Tak hanya itu, tersangka juga membuang korban yang disebut masih dalam keadaan hidup, tapi lemas. Namun, korban dibuang ke lokasi tanah kosong di Bekasi.
Reza mengatakan, penerapan pasal penculikan yang menyebabkan kematian kepada tersangka akan menjadi logis apabila polisi menganggap bahwa membuang korban dilakukan untuk menghilangkan barang bukti. Artinya, para tersangka nekat melakukan hal itu tanpa bermaksud membunuh.
"Namun jika kata 'membuang' diganti dengan 'membawa tubuh korban ke Bekasi dan meletakkannya di tanah kosong dengan maksud agar korban mati', maka mens rea para pelaku setidaknya naik satu level dari recklessness ke knowing," kata Reza.
Dengan tingkat mens rea yang berbeda itu, penerapan pasal kepada para tersangka bisa berubah. Apabila mens rea para pelaku pada level knowing atau mengetahui, polisi seharusnya menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja.
"Saya memandang polisi patut mendalami dua pertanyaan di atas guna memastikan level mens rea para pelaku, agar nantinya bisa menerapkan pasal KUHP yang lebih pas," ujar Reza.
View this post on Instagram