Kamis 18 Sep 2025 17:30 WIB

Pembunuh Kacab BRI Cuma Kena Pasal Penculikan, Pengacara Keluarga: Mestinya Pembunuhan Berencana

Tersangka sudah punya niat penculikan dan kekerasan sejak awal.

Rep: Bayu Adji/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah tersangka dihadirkan saat pengungkapan kasus pembunuhan kepala cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan kepala cabang BRI dengan mengamankan 15 orang tersangka dan sejumlah barang bukti.
Foto: ANTARA FOTO/Meli Pratiwi
Sejumlah tersangka dihadirkan saat pengungkapan kasus pembunuhan kepala cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan kepala cabang BRI dengan mengamankan 15 orang tersangka dan sejumlah barang bukti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menangkap 15 tersangka dalam kasus kematian kepala cabang pembantu (kacab) BRI berinisial MIP (37 tahun) pada Selasa (16/9/2025). Para tersangka itu dikenakan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 ayat 3 KUHP terkait penculikan yang menyebabkan kematian. 

Kuasa hukum keluarga kacab BRI, Boyamin Saiman, mengaku tidak puas dengan pengenaaan pasal itu kepada para tersangka. Pasalnya, para tersangka sejak awal memiliki niat untuk melakukan pembunuhan kepada korban dalam aksinya tersebut.

Baca Juga

"Pokoknya saya tidak puas, meskipun bukan soal kecewa tidak kecewa. Tidak puas dan sudah menyampaikan aspirasi pada penyidik, minta dikenakan pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (18/9/2025)

Boyamin mengaku telah mengikuti pernyataan yang telah disampaikan Polda Metro Jaya saat konferensi pers pengungkapan kasus itu pada Selasa lalu. Dalam kesempatan itu, polisi menjelaskan bahwa para tersangka melakukan penculikan dengan niat melakukan pemaksaan dengan kekerasan kepada korban.

Dalam rencana itu, para tersangka menyiapkan dua opsi yang akan dilakukan kepada korban. Opsi pertama, melakukan pemaksaan dengan kekerasan dan melepaskan korban apabila yang bersangkutan bisa diajak kerja sama. Opsi kedua, korban akan dibunuh apabila tidak mau diajak bekerja sama.

"Berarti kan, pembunuhan berencana itu sejak awal, bahwa kalau nanti tidak nurut, dibunuh, dan antara tidak nurut sampai pembunuhan itu kan ada jeda waktu. Jeda waktu untuk mengurungkan atau membatalkan, tapi nyatanya tetap diteruskan membunuh, menghilangkan nyawa, bahasa hukumnya begitu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement