Kamis 18 Sep 2025 16:33 WIB

Fenomena Meningkatnya Permohonan Ubah Isi Kolom Agama Jadi 'Penghayat Kepercayaan' di KTP

Dispendukcapil Ponorogo mengakui permohonan ubah isi agama di KTP meningkat.

Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO -- Fenomena meningkatnya permohonan perubahan isi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi 'Penghayat Kepercayaan' terjadi di beberapa daerah belakangan ini. Contohnya di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, seperti data yang diungkap oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.

Menurut Pejabat Fungsional Bidang Catatan Sipil Kelahiran dan Kematian Dispendukcapil Ponorogo Puryanti, Rabu (17/9/2025), kebijakan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui hak penganut kepercayaan dalam administrasi kependudukan.

Baca Juga

"Dari 62 pemohon, ada satu di antaranya anak-anak yang kolom agamanya di Kartu Identitas Anak (KIA) juga diisi penghayat kepercayaan," ujar Puryanti.

Puryanti menegaskan tidak ada persyaratan khusus bagi masyarakat yang ingin mengganti isi kolom agama menjadi penghayat kepercayaan. Pemohon hanya perlu membawa KTP lama, Kartu Keluarga (KK), atau KIA bagi anak, serta surat keterangan dari pemangku kepercayaan masing-masing.

"Yang penting aliran atau kelompoknya memiliki legalitas formal berupa surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Semua layanan gratis dan bisa diurus di kantor Dispendukcapil atau Mal Pelayanan Publik," katanya.

photo
Warga Sedulur Sikep atau penganut kepercayaan ajaran Samin menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Desa Larikrejo, Undaan, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (31/5/2022). - (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Ia menjelaskan, pada dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan KIA, kolom agama akan tercetak sebagai 'Penghayat Kepercayaan' tanpa menyebut nama aliran. Namun, pemohon diminta menuliskan secara lengkap nama aliran atau kelompok kepercayaan pada formulir sebagai data internal administrasi.

"Nama aliran hanya muncul di sistem, sedangkan yang tercetak tetap penghayat kepercayaan," tambahnya.

Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 adalah tentang pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi penghayat kepercayaan. Putusan ini memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak penghayat kepercayaan, mengakhiri diskriminasi yang sebelumnya terjadi dalam administrasi kependudukan, dan memastikan penghayat kepercayaan dapat memiliki hak yang sama untuk mencantumkan keyakinan mereka pada dokumen identitas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement