Jumat 12 Sep 2025 14:13 WIB

Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro Divonis 27 Tahun Penjara atas Upaya Kudeta

Vonis Mahkamah Agung Brasil terhadap Bolsonaro memicu reaksi keras dari Trump.

Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro mengacungkan jempol sambil berdiri di pintu masuk rumahnya tempat ia menjalani tahanan rumah di Brasilia, Brasil, Kamis, 11 September 2025.
Foto: AP Photo/Luis Nova
Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro mengacungkan jempol sambil berdiri di pintu masuk rumahnya tempat ia menjalani tahanan rumah di Brasilia, Brasil, Kamis, 11 September 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, BRASILIA — Mantan Presiden Brasil, Jair Bolsonaro, dijatuhi hukuman 27 tahun tiga bulan penjara setelah dinyatakan bersalah merencanakan kudeta untuk tetap berkuasa usai kalah dalam pemilu 2022. Putusan ini menjadi teguran keras bagi salah satu pemimpin populis sayap kanan paling berpengaruh di dunia.

Vonis yang dijatuhkan panel lima hakim Mahkamah Agung Brasil itu menjadikan Bolsonaro, 70 tahun, sebagai mantan presiden pertama dalam sejarah negeri tersebut yang dihukum karena menyerang demokrasi. Putusan ini juga menuai kecaman dari pemerintahan Trump di Amerika Serikat.

Baca Juga

“Kasus pidana ini hampir merupakan pertemuan antara Brasil dengan masa lalunya, masa kininya, dan masa depannya,” kata Hakim Carmen Lucia sebelum memberikan suara untuk menghukum Bolsonaro, merujuk pada sejarah kudeta militer yang pernah mengguncang Brasil. Ia menambahkan, terdapat banyak bukti Bolsonaro—yang kini berada dalam tahanan rumah—bertindak dengan tujuan “mengikis demokrasi dan institusi”.

Empat dari lima hakim memutuskan menghukum Bolsonaro atas lima kejahatan: terlibat dalam organisasi kriminal bersenjata; berupaya menghapus demokrasi dengan kekerasan; mengorganisasi kudeta; serta merusak properti pemerintah dan aset budaya yang dilindungi.

Hukuman terhadap Bolsonaro, mantan kapten tentara yang dikenal mengagumi kediktatoran militer 1964–1985, menyusul vonis terhadap sejumlah tokoh sayap kanan dunia tahun ini, termasuk Marine Le Pen di Prancis dan Rodrigo Duterte di Filipina.

Langkah ini memicu kemarahan sekutu dekat Bolsonaro, Presiden AS Donald Trump, yang menyebut kasus tersebut sebagai “perburuan penyihir”. Sebagai balasan, Trump menjatuhkan sanksi kepada Brasil berupa kenaikan tarif, sanksi terhadap hakim ketua, dan pencabutan visa sebagian besar hakim agung.

“Saya pikir ini sangat buruk bagi Brasil,” kata Trump saat menanggapi vonis tersebut.

 

sumber : REUTERS
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement