Kamis 04 Sep 2025 09:47 WIB

Nadiem Makarim Didampingi Hotman Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus Chromebook

Nadiem didampingi enam anggota tim kuasa hukumnya, salah satunya Hotman Paris Hutapea

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Gedung Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejagung kembali memanggil Nadiem sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem sudah tiga kali dipanggil Kejagung untuk mendalami perkara ini.
Foto: Edwin Putranto/Republika
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Gedung Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejagung kembali memanggil Nadiem sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem sudah tiga kali dipanggil Kejagung untuk mendalami perkara ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022. Kasus tersebut kini dalam penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan Nadiem hari ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya. Sebelumnya, mantan CEO Gojek itu telah diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025. Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Selatan, Kamis (4/9/2025), sekitar pukul 08.55 WIB dengan didampingi enam anggota tim kuasa hukumnya, salah satunya adalah Hotman Paris Hutapea.

Baca Juga

Nadiem tampak mengenakan kemeja berwarna hijau tua, celana panjang berwarna hitam, dan membawa tas jinjing. Ketika awak media bertanya mengenai pemeriksaan hari ini, Nadiem menekankan bahwa ia datang untuk memberikan kesaksian. “Dipanggil untuk kesaksian,” katanya.

Terkait barang yang dibawa maupun substansi pemeriksaan, ia tidak membeberkannya. “Terima kasih,” jawabnya singkat seraya masuk ke dalam Gedung Jampidsus.

Kejaksaan Agung RI telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022. Keempat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

Mantan direktur penyidikan (dirdik) pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar sebelumnya mengungkapkan bahwa program pengadaan digitalisasi pendidikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 telah direncanakan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk menjadi Mendikbudristek.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement