Selasa 02 Sep 2025 23:36 WIB

Hadiri Gelar Perkara Kasus Ojol Dilindas, Komnas HAM: Ada Dugaan Pidana  

Ada juga indikasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh personel Brimob.

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi damai ojol di Kawasan Monas, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Aksi damai dengan membagikan bunga mawar kepada personel Polisi, TNI dan warga tersebut merupakan upaya pengemudi ojol untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman pasca terjadinya unjuk rasa yang berujung ricuh. Selain itu aksi ini juga sebagai bentuk solidaritas sesama pengemudi atas meninggalnya Affan Kurniawan karena dilindas kendaraan taktis Brimob.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi damai ojol di Kawasan Monas, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Aksi damai dengan membagikan bunga mawar kepada personel Polisi, TNI dan warga tersebut merupakan upaya pengemudi ojol untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman pasca terjadinya unjuk rasa yang berujung ricuh. Selain itu aksi ini juga sebagai bentuk solidaritas sesama pengemudi atas meninggalnya Affan Kurniawan karena dilindas kendaraan taktis Brimob.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut hadir dalam gelar perkara kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya. Gelar perkara berlangsung di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P Siagian mengungkapkan, proses gelar perkara mengerucut pada adanya indikasi tindak pidana sekaligus pelanggaran etik yang dilakukan oleh personel Brimob.

Baca Juga

“Kami sudah mendengarkan proses gelar perkara dan diberikan kesempatan juga mendengarkan prosesnya dan memberikan masukan. Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri”, ujar Saurlin.

Ia menegaskan, Komnas HAM akan terus mengawal jalannya penyelidikan agar proses hukum berlangsung adil dan transparan.

Selain itu, Komnas HAM juga akan melanjutkan langkah pengumpulan fakta, termasuk memeriksa kendaraan taktis dan mengumpulkan seluruh rekaman CCTV. 

"Rekamannya untuk mendapatkan fakta yang utuh terkait awal peristiwa dan hingga pascaperistiwa. Kami akan mengawal terus proses ini nanti hingga berjalan di penyelidikan di bareskrim polri," ucapnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Kasus ini berawal ketika Affan Kurniawan meninggal dunia diduga akibat terlindas rantis Brimob saat aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta Pusat. Mabes Polri kemudian langsung mengusut peristiwa tersebut, dan Propam menahan tujuh personel Brimob.

Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran terhadap tujuh personel itu. Dua orang dinilai melakukan pelanggaran berat, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae (Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri) dan Bripka Rohmat (pengemudi rantis). Sementara lima lainnya dinilai melakukan pelanggaran sedang.

Untuk pelanggaran berat, sanksi yang mungkin dijatuhkan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta proses pidana. Adapun pelanggaran sedang dapat berujung pada penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement