Selasa 02 Sep 2025 13:37 WIB

KPK Panggil Lagi Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji Tambahan

Pada Senin (1/9/2025), penyidik KPK memeriksa Gus Yaqut untuk kedua kalinya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Foto: Republika.co.id
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/9/2025), memanggil enam orang saksi dalam pengusutan perkara dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2024. Salah satu saksi yang disasar KPK adalah Ustadz Khalid Basalamah.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga

Keenam saksi yang dipanggil KPK ialah Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Deputi Keuangan BPKH Irwanto, Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata sekaligus Ketua Umum Asosial Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman Muhammad Nur, serta Kemudian, Khalid Zeed Abdullah Basalamah sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour.

Kemudian, Kushardono sebagai staf PT Tisaga Multazam Utama, dan Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya Agus Andriyanto. Mereka dipanggil setelah KPK pada Senin (1/9/2025) menggali keterangan dari menteri agama (menag) periode 2020-2024 Yagut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut untuk kedua kalinya di kasus yang sama.

KPK berharap para saksi kooperatif dengan pemanggilan kali ini. Tercatat, hal itu merupakan pemanggilan kedua terhadap Khalid Basalamah sebagai saksi. "Kami masih sama-sama tunggu kehadirannya,” ujar Budi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement