REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Bengkulu bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Fidusia. Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan fidusia di Provinsi Bengkulu.
Langkah pembentukan Satgas ini menjadi bagian dari rencana perjanjian kerja sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan OJK Bengkulu yang berfokus pada pengawasan pelayanan fidusia. Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Pande Made Handika Riady, menyatakan bahwa sinergi ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan terhadap transaksi pelayanan fidusia, meningkatkan kepatuhan, dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Pertemuan antara kedua instansi dilaksanakan untuk menyusun draf PKS yang nantinya akan ditandatangani oleh pimpinan masing-masing instansi. Pembahasan mendalam juga dilakukan terkait komposisi anggota Satgas dan penyempurnaan draf PKS sebelum resmi diimplementasikan.
Dengan adanya Satgas ini, diharapkan pengawasan fidusia di Bengkulu akan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi negara serta masyarakat pengguna layanan. OJK Bengkulu menyambut baik inisiatif ini dan mengapresiasi forum bersama yang dapat menjadi sarana berbagi informasi, pengalaman, serta solusi terkait permasalahan fidusia di masyarakat Provinsi Bengkulu.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.