REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah melakukan penangkapan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen pada Senin (1/9/2025). Penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga menjadi provokator atas kericuhan yang terjadi beberapa hari belakangan.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan yang dilakukan terhadap Delpedro. Penangkapan itu dilakukan lantaran penyidik telah menetapkan Delpedro sebagai tersangka.
"Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Menurut dia, Delpedro diduga melakukan penghasutan kepada para pelajar yang usianya belum genap 18 tahun. Penghasutan itu dilakukan dengan menyebarkan informasi elektronik, yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong, yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat. Delpedro juga diduga merekrut, memperalat anak, dan membiarkan anak tanpa perlindungan.
Hal itu sesuai dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto, Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Di mana dugaan peristiwa tindak pidana yang terjadi, itu diduga terjadi sejak tanggal 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR-MPR RI, sekitar Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan beberapa wilayah Jakarta lainnya," kata dia.
Ade mengatakan, proses penyelidikan sudah dilakukan oleh tim gabungan dari penyelidik Polda Metro Jaya sejak tanggal 25 Agustus 2025. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap peristiwa itu.
Diketahui, Delpedro ditangkap aparat kepolisian di Kantor Lokataru Foundation pada Senin (1/9/2025) malam. Dalam penangkapan itu, terdapat sekitar tujuh hingga delapan orang aparat dari Polda Metro Jaya yang melakukan penjemputan.