Selasa 02 Sep 2025 13:38 WIB

Giliran Belgia Umumkan Pengakuan Palestina

Belgia juga akan menerapkan 12 tindakan tegas untuk Israel.

Orang-orang mengibarkan bendera Palestina saat melepas para aktivis yang berlayar dengan perahu dengan armada sipil menuju Gaza, di Barcelona, ??Spanyol, pada Ahad , 31 Agustus 2025.
Foto: AP Photo/Emilio Morenatti
Orang-orang mengibarkan bendera Palestina saat melepas para aktivis yang berlayar dengan perahu dengan armada sipil menuju Gaza, di Barcelona, ??Spanyol, pada Ahad , 31 Agustus 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS – Menteri Luar Negeri Belgia Maxime Prévost hari Selasa mengumumkan bahwa negaranya akan mengakui Negara Palestina di New York bulan ini. Mereka juga akan menjatuhkan “sanksi keras” terhadap Israel.

“Belgia akan mengakui Negara Palestina pada pertemuan Majelis Umum PBB, dan ada sanksi tegas terhadap pemerintah Israel,” tulis Prevot dalam postingan di platform X.

Baca Juga

Pada akhir Juli lalu, Presiden Prancis Emmanuel Macron mengumumkan bahwa negaranya akan mengakui Negara Palestina dalam pertemuan Majelis Umum, yang dijadwalkan akan diadakan pada tanggal 9 hingga 23 September. Lebih dari selusin negara Barat kemudian mengumumkan bahwa mereka akan mengikuti jejak Prancis, terutama Australia, Inggris, dan Kanada.

Negara-negara lain yang menandatangani apa yang disebut "Deklarasi New York" adalah Andorra, Finlandia, Islandia, Irlandia, Luksemburg, Malta, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, San Marino, Slovenia, dan Spanyol.

Prevot mengatakan bahwa Belgia akan bergabung dengan para penandatangan deklarasi tersebut, membuka jalan bagi solusi dua negara.

Dia menambahkan bahwa keputusan ini diambil “mengingat tragedi kemanusiaan yang terjadi di Palestina, khususnya di Gaza, dan sebagai tanggapan terhadap pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.”

Dia menegaskan bahwa Belgia juga akan menjatuhkan 12 sanksi “ketat” terhadap Israel. Diantaranya seperti melarang impor dari pemukimannya dan meninjau kebijakan pengadaan publik dengan perusahaan-perusahaan Israel.

Pengadilan tertinggi PBB tahun lalu memutuskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina – termasuk Tepi Barat dan pemukiman penduduknya – adalah ilegal dan harus dihentikan sesegera mungkin.

Sejak awal perang genosidal dan kelaparan Israel di Gaza, sebuah gerakan populer dan resmi telah muncul di seluruh dunia yang menentang pendudukan dan mendukung Jalur Gaza. Gerakan ini diwakili oleh beberapa pemerintah yang mengumumkan niat mereka untuk mengakui Negara Palestina, dan melalui demonstrasi mahasiswa dan rakyat di banyak negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement