Senin 01 Sep 2025 17:52 WIB

Gus Yaqut Ngaku Dapatkan 18 Pertanyaan Selama Pemeriksaan oleh KPK

Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK berlangsung sekitar tujuh jam.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Israr Itah
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menajalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas  dimintai keterangan sebagai saksi selama tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menajalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan sebagai saksi selama tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut akhirnya keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/9/2025) sore. Yaqut tuntas diperiksa KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.

Yaqut mengingat ada 18 pertanyaan dari tim penyidik yang diajukan kepadanya selama hampir tujuh jam. Ia mengatakan, pemeriksaan kali ini guna mendalami hasil pemeriksaan pertama.

Baca Juga

"Kalau saya tidak salah, ada 18 (pertanyaan). Saya menyampaikan keterangan, pendalaman terkait yang dulu ditanyakan pertama kali," kata Yaqut kepada wartawan, Senin.

Yaqut ogah banyak berbicara mengenai materi penyidikan, termasuk pertanyaan apa saja yang dicecar. Menurutnya, hal itu merupakan ranah penyidik.

"Materi ditanyakan ke penyidik," kata Yaqut.

Yaqut juga menyebut pemeriksaan itu guna menggali lebih jauh keterangan sebelumnya.

"Memperdalam keterangan yang saya sampaikan sebelumnya di tahap penyelidikan," kata adik dari Ketum PBNU Gus Yahya itu.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Namun, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement