REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mempersilakan sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai Senin (1/9/2025). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dinas Pendidikan Nomor 8660/PK.00.00 yang dikeluarkan pada Sabtu (30/8/2025).
Dalam surat pemberitahuan itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta Nahdiana mengatakan, seluruh satuan pendidikan diminta tetap melakukan proses pembelajaran. Namun, satuan pendidikan bisa melakukan sistem PJJ mulai besok.
"Bagi satuan pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses atau adanya permohonan dari orang tua/wali murid, maka satuan pendidikan diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah," kata dia dalam surat pemberitahuan yang dikutip Republika, Ahad (31/8/2025).
Ia menambahkan, bagi satuan pendidikan yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa atau tidak terkendala akses, dapat memilih pelaksanaan proses pembelajaran baik yang dilaksanakan secara langsung di satuan pendidikan. Meski begitu, satuan pendidikan juga diperkenankan melakukan pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah setelah melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali murid melalui komite sekolah.
Nahdiana juga memunta kepala satuan pendidikan untuk melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran. Satuan pendidikan juga diminta memberikan alternatif apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran dengan berkoordinasi kepada suku dinas pendidikan dan/atau dinas pendidikan."Pemberitahuan ini dilaksanakan mulai hari Senin, 1 September 2025 sampai dengan pemberitahuan berikutnya," kata dia.
